Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Rencana Periksa Mantan Kadis DKP Buru di Ambon

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Ruslan Marasabessy, mengatakan jaksa akan memeriksa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Buru, di Kota Ambon.

Menurut Ruslan, mantan Kadis DKP kabupaten Buru itu akan diperiksa di Kota Ambon, lantaran tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa selaku saksi oleh Kejari Namlea dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) melalui anggaran DAK sebesar Rp 1,8 miliar yang diperuntukan kepada 31 kelompok nelayan pesisir di kabupaten yang di pimpinan Ramly Umasugi tersebut.

Kata Ruslan, pemeriksaan terhadap mantan Kadis DKP kabupaten Buru itu dimaksudkan agar proses pengusutan kasus ini secepatnya bisa dilimpahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Namlea, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Menurutnya, DAK Rp 1,8 miliar itu diperuntukan kepada 31 kelompok nelayan pesisir di Kabupaten Buru itu, dimenangkan Santoso Umasugi selaku Direktur CV. Wahana dalam realisasinya tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pasalnya, anggaran senilai Rp 1.829.069.000 untuk pengadaan motor tempel dan pengadaan Kakso,  tapi fatanya di lapangan untuk 31 buah mesin motor tempel 15 PK Santoso Umasugi mendatangkan mesin Kohatsu 18 PK dengan nilai dibawah standar, sementara dalam kontrak mesin tempel 15 PK harus menggunakan merek Yamaha.

Kasi Intel Kejari Namlea Ruslan Marasabessy mengatakan, saat ini masih terkendala menyangkut pemeriksaan terhadap mantan Kadis DKP kabupaten Buru termasuk Bendahara dan Kontraktor karena tidak berada di tempat.

“Kami belum periksa mantan kepala Dinas DKP Buru, Ut Kaplale, termasuk kontraktor dan bendahara, karena yang bersangkutan tidak ada di Namlea,” ungkapnya.

Sehingga lanjutnya, untuk mempercepat pengustan kasus ini agar dilimpahkan ke Pidsus, rencananya Kejari Namlea akan memeriksa mantan Kadis DKP Buru itu di Kota Ambon lantaran yang bersangkutan sedang berada di Kota Ambon.

“Terpaksa kami akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perikanan Namlea, di Ambon guna mempercepat proses penyelidikan,” katanya.

Sementara bendahara dan kontraktor, sementara dilakukan pagngilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, kasus ini sebanyak 15 orang telah diperiksa selaku saksi. Mereka diantaranya, Ketua PPK, Ketua PPTK, Panitia Pemeriksaan Barang dan Penerima Barang, Panitia Lelang dan Kelompok Nelayan.

Diketahui DAK 2012 DKP kabupaten Buru itu diduga bermasalah dimana, bantuan pengadaan motor tempel dan pengadaan Kakso bagi 31 kelompok nelayan pesisir di kabupaten Buru dengan nilai anggaran Rp.1.829.069.000, Santoso Umasugi selaku Direktur Pelaksana CV. Wahana Kembali.

Data koran ini sesuai kontrak, pengadaan motor tempel dengan nomor kontrak 11-SPK/APBD-DKP/VI/2012 kapasitas barang 15 PK, 8 PK, 5,5 PK dan mesin Ketinting nilainya Rp. 962.390.000.

Sedangkan Pengadaan Kakso dengan nomor kontrak 12- SPK/APBD-DKP/VI/2012 dengan kapasitas barang 2 GT sebanyak 31 unit, 1,5 GT sebanyak 3 unit dan 1 GT sebanyak 5 unit dengan total anggaran sebesar Rp. 866.679.000.

Indikasinya, yang tertera dikontrak mesin dengan merek Yamaha 15 PK 31 unit dengan nilai per buah Rp.23 juta  sementara di lapangan, kontraktor realisasikan mesin Kohatsu 18 PK dengan nilai per buah Rp.17 juta, begitu juga dengan pengadaan tidak dilengkapi dengan kelengkapan alat penunjang yakni jangkar seberat 20 kg, tali sepanjang 30 meter dan pelampung standar.

Dugaan kejanggalan lainnya, satu unit pengadaan mesin tempel dan Kakso diduga fiktif atas nama Hamandom Bessy yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Siahoni, Kecamatan Namlea, dimana hal itu terbukti nama yang bersangkutan ada didalam berita acara.

Namun setelah ditelusuri di Desa Siahoni, yang bersangkutan tidak menerima barang dalam bentuk apapun.

Kejari Namlea juga telah menelusuri kasus ini lebih mendalam, bahkan dalam penelusuran Koran ini di lapangan, diketahui Kejari Namlea telah memeriksa beberapa saksi diantaranya nelayan atas nama Nasuha Pelu dengan kelompok nelayan yakni Hiu Ganas, kemudian La Rahim Buton kelompok nelayan Kaibajo yang beralamatkan di Desa Nametek kecamatan Namlea.

Dua kelompok nelayan ini dari jumlah sekian kelompok nelayan di kabupaten Buru menerima bantuan tersebut, namun realisasinya tidak dilengkapi dengan Jangkar, Tali dan Pelampung, Bahkan mesin yang mereka dapatkan bukan mesin merek Yamaha melainkan mesin bermerek Kohatsu. (SAT)