Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejati Diminta Periksa Ketua DPRD Maluku

Kantor DPRD Provinsi Maluku.
AMBON, INFO BARU--Direktur Eksekutif Institute For Indonesia Integrity (INFIT), Abdul Haji Talaohu, kepada Info Baru Selasa (20/5) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil Ketua DPRD provinsi Maluku M Fatani Sohilauw dan Ketua Komisi Badan Anggaran (Banggar) untuk diperiksa, terkait dugaan tindak pidana korupsi juga pencucian uang yang ditengarai kuat diperankan 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-214.

Pasalnya, dicurigai 45 anggota DPRD Maluku termasuk Ketua DPRD dan Ketua Komisi Banggar DPRD provinsi Maluku sama-sama telah menyalahgunakan Dana Aspirasi yang bersumber dari APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2010-2013.

“Kejaksaan harus bergegas cepat untuk mengungkap kasus ini, karena dugaan kuat dana aspirasi yang bersumber dari APBD provinsi Maluku 2010-2013 itu sarat korupsi,” tandasnya.

Dijelaskan, alokasi APBD untuk dana aspirasi diberikan kepada 45 anggota DPRD provinsi Maluku 2009-2014 itu, sangat bertentangan dengan undang-undangan Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara.

Sehingga untuk membongkar kasus tersebut ia meminta Kejati Maluku memanggil Fatani Sohilauw selaku Ketua Dewan dan ketua Komisi Banggar DPRD Provinsi Maluku.

“Aliran dana aspirasi itu sangat diketahui oleh Ketua Dewan dan Ketua Banggar. Karena pengusulannya atas persetujuan Pimpinan Dewan,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta kepada BPK perwakil Maluku secepatnya menyerahkan hasil audit realisasi dana aspirasi yang bersumber dari APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2010-2013 karena sarat korupsi.

“Kami kembali mengingatkan BPK agar jangan menutupi tindak kejahatan korupsi. Karena kinerja BPK selama ini patut kita pertanyakan. Dimana hasil auditnya selalu saja memberikan laporan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” sergahnya.

Ia menegaskan, dana aspirasi yang diberikan kepada 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu nominalnya sangat tidak wajar atau bertentangan langsung dengan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara.

Apalagi lanjutnya, dana aspirasi itu disiasati dalam peraturan daerah atau Perda. Sehingga menurutnya, karena dalam UU dimaksud tidak ada dana aspirasi untuk DPRD Maluku.

Seperti diwartakan oleh Info Baru sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Anggaran Pembangunan Maluku, Darul Kutni Tuhepaly mengungkapkan, dana aspirasi anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014 itu untuk program kerja di sejumlah SKPD lingkup Pemda Maluku dan disiasati melalui Perda.

Dimana pada 2010 masing-masing anggota DPRD Maluku mendapat Rp 1 miliar. Namun berikutnya, angka itu melonjak pada 2011 hingga 2013, dimana 45 anggota DPRD provinsi Maluku itu masing-masing mendapat Rp 2,5 miliar per orang.

Modusnya, penggunaan dana untuk program aspirasi itu dipecah-pecah sehingga tidak perlu melalui mekanisme tender. Yang kemudian dilakukan adalah pemilihan langsung rekanan, pada kondisi ini kemudian oknum legislator ataupun rekanan milik legislator bermain. (MAS)