Lagi, Dana PPIP Disunat Pihak Cipta Karya dan PPK

Ilustrasi:
Lagi, Dana PPIP Disunat Pihak Cipta Karya dan PPK
Lagi, Dana PPIP Disunat Pihak Cipta Karya dan PPK
AMBON, INFO BARU--Dugaan penyunatan anggaran oleh Panitia Pembuat komitmen (PPK) terhadap dana Program Pemberdayaan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di kabupaten Maluku tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) terkuak ke public belum lama ini, muncul lagi kasus yang sama kali ini di kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Demikian kata Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) Maluku, Sahril Abdullah kepada Info Baru, Senin (5/5), di Ambon.
Betapa tidak, penyunatan anggaran di setiap desa yang mendapatkan jatah program tersebut hingga mencapai 30 juta rupiah.
Salah satunya adalah di Desa Waeria, kecamatan Leksula. Anggaran sebesar 250 juta yang dikucurkan pemerintah melalui PPIP tahun 2012 untuk proyek pembangunan talud penahan ombak di desa tersebut, ternyata tidak dicairkan seluruhnya oleh pihak cipta karya dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Maluku.
“Proyek pembangunan talud itu telah selesai dikerjakan secara sukarela oleh warga setempat sejak tahun 2013, namun sisa anggaran sebanyak Rp 30 juta dari total Rp 250 juta tersebut sampai hari ini belum juga di serahkan ke warga setempat,” katanya.
Warga yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sudah sering mengeluhkan hal ini ke pihak PU provinsi Maluku tapi jawaban dari PU Maluku sangat tidak rasional dan terkesan tidak mau mencairkan sisa anggaran yang ada. Sementara pihak OMS desa Waeria sendiri sangat menyesali adanya sikap Dinas PU Provinsi Maluku tersebut.
“Dari keterangan anggota OMS, kata kepala cipta karya Dinas PU, Kasrul Selang bahwa dia akan mengusahakan pencairan sisa anggaran tersebut, namun tahun 2014 ini dana Rp 30 Juta tersebut belum juga di lunasi,” ujar Sahril sambil mengutip keterangan anggota OMS.
Sahril mengatakan, dalam aturan sisetem pengelolaan anggaran PPIP, semestinya dana PPIP tersebut dicairkan melalui tiga tahap. Namun yang terjadi di Bursel justru bertolak belakang dengan aturan.
“Dinas PU sudah mencairkan anggaran tahap pertama sebesar Rp.150 juta tapi setelah pekerjaan selesai tidak ada lagi pencairan tahap ke kedua, dinas PU langsung mencairkan anggaran tahap ke tiga senilai Rp.70 juta. Artinya sisa masi ada Rp.30 juta yang belum dicairkan oleh dinas PU Maluku. Kami menduga sisa anggaran itu sudah di sunat oleh oknum PPK atau pihak Cipta karya di PU Provinsi,” ujarnya.
Sahril mengancam jika uang tersebut tidak dicairkan dalam batas waktu tertentu maka mereka tidak segan-segan melakukan aksi demonstrasi di kantor PU, lantaran uang Rp 30 juta bagi Kepala Ciptakarya PU Maluku memang sedikit sekali, tapi bagi masyarakat sangat besar, apalagi uang tersebut berkaitan dengan tanggungjawab dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang sudah bersusah payah membangun desa mereka.
“Ini bukan bicara soal angka atau nominal uang, tapi terkait dengan tanggungjawab dan hak masyarakat,” tandas Sahril. (MG-01)