Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polisi Musnahkan 32 Pohon Ganja Kering

Pohon ganja hasil sitaan Kepolisian Ambon di kamar 514 Lantai V Hotel Wijaya Ambon (Foto: SAT).
AMBON, INFO BARU--Kepolisian Direktorat Kriminal Narkoba Polda Maluku kemarin, memusnahkan sebanyak 30 pohon ganja pasca penyitaan dari kamar 514 lantai V hotel Wijaya I.

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai surat ketetapan barang bukti sitaan narkoba Nomor : TAP-003/S.1.10/Epp.2/04/2014.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin Wakil Direskrim Narkoba Polda Maluku, AKBP Gusti Indra Cahyani yang disaksikan oleh Jaksa Kejari Ambon A. Kakaen dan Soni Muskita serta pihak Badan Narkotika Provinsi Maluku, Jhon Skayado staf Penindakan BNN.

Menurut  Gusti, pemusnahan 32 batang ganja kering yang ditemukan dari seorang tersangka DG (Yudi) di kamar hotel Wijaya I merupakan tempat kediaman tersangka,

Namun yang dimusnahkan hanya 30 batang, karena yang dua pohon  ganja  tidak ikut dibakar untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti.

“Kami hanya memusnahkan 30 batang pohon ganja yang sudah kering. untuk dua pohon akan dibawakan ke Pengadilan Negeri Ambon guna keperluan pembuktian saat proses persidangan,” jelasnya.

Menurut Gusti, pemusnahan barang bukti dilakukan Polda Maluku sebagai bentuk keterbukaan dan bukti atas upaya Kepolsiian dalam memberantas narkoba sehingga semua masyarakat di Maluku bisa tahu akan bahaya narkoba.

Terungkapnya jaringan narkoba berjenis ganja di kota Ambon bukan bewrmakna kejahatan tersebut sudah tuntas. namun polisi masih terus menelusuri lagi peredaran narkoba maupun penggunaan narkoba di daerah (Maluku).

Pasalnya, jaringan narkoba di Maluku khususnya lagi di Kota Ambon, hingga saat ini belum sepenuhnya ditumpas. “Sehingga kami berharap masyarakat bisa ikut mengambil peran kaitannya memberikan informasi terkait adanya jaringan narkoba di daerah ini,” pintanya.

Dikatakan, untuk memberantas narkoba di Maluku khususnya di Kota Ambon, Polda Maluku sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Tujuannya agar pelaku (pengedar atau pemakai) barang haram dimaksud dapat ditumpas hingga ke akar-akarnya.

“Hal ini kami lakukan untuk mengukseskan Indonesia bebas narkoba termasuk di Maluku pada 2015,” tandasnya.

Sekedar diingat, kasus narkoba berjenis ganja pihak Polda Maluku berhasil menangkap tersangka Pengelola Hotel Wijaya I DG alias Yudi itu karena diketahui menanam 32 pohon ganja di dalam kamar hotel  bernomor 514 yang berukuran sekitar 5x6 M3 pada lantai V hotel Wijaya I Ambon, Minggu (20/4), sekitar pukul 00.30 Wit.

Tersangka yang adalah warga keturunan Cina itu kini telah dijebloskan ke penjara oleh Dirnarkoba Polda Maluku.

Dalam penggerebekan polisi menemukan barang bukti sebanyak 32 pohon ganja setinggi 30 sampai 1 meter yang ditanam tersangka pada pot bunga.

Hingga berita ini naik cetak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2), Undang-undang Narkoba yang mana menanam, sama saja memproduksi narkoba jenis lain yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (SAT)