Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejati Maluku Tebang Pilih Tindak Koruptor

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
AMBON, INFO BARU--Langkah cepat dan tepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menindak berbagai kasus dugaan tipikor yang melibatkan sejumlah pejabat di Maluku patut di berikan apresiasi.

Namun  proses penanganan kasus oleh pihak Kejati Maluku disinyalir syarat dengan kong-kalikong atau terkesan ada tebang pilih.

Wakil Direktur Teropong Msaluku M. Syaiful Wakanno kepada Info Baru Jumat (07/02) kemarin menandaskan Korps Adhyaksa Maluku sudah banyak menutupi kasus dugaan tipikor yang telah merugikan keuangan negara.

Pasalnya, para pejabat pemerintah dan anggota DPRD  maupun kontraktor nakal di derah yang tersangkut korupsi masih dibiarkan oleh korps Adhyaksa Maluku.

Wakanno menduga, ada tebang pilih dan koalisi pengamanan kasus hal itu bisa dilihat secara jelas saat Kejati Maluku melakukan penahanan terhadap beberapa pejabat di Maluku, misalnya mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon Latif Karie, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty.

Wakanno bahkan meragukan integritas dan indenpendensi pihak Kejati Maluku saat ini.

“Penangkapan terhadap mantan Dekan Ekonomi Unpatti dan mantan Kadis Perhubungan kabupaten SBB terlihat sangat jelas ada tebang pilih dan penuh kong-kalikong oleh Kejati Maluku dalam menangani setiap kasus korupsi di Maluku. Kalau Kejati Maluku berani harus tangkap semua pejabat yang kasusnya sementara ditangani wajib untuk ditangkap pula,” tandasnya.

Ia mempertanyakan Kejati Maluku jika telah bekerja secara profesional, lantas mengapa sejumlah kasus dugaan tipikor yang nilainya jauh lebih besar serta telah lama ditangani mengapa hingga kini belum dituntaskan.

Realitasnya lanjut Wakanno, hingga kini sejumlah kasus yang telah ditangani sebelumnya bahkan sudah ke tingkat penetapan tersangka namun pihak Kejati Maluku tidak disentuh hukum.

“Untuk penegakan supremasi hukum di Maluku Kejaskaan jangan hanya tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi. Mengapa terpidana Fenno Tahalele sudah bertahun-tahun dibiarkan bebas berkeliaran,” tanya Wakanno.

Ia mengingatkan pihak Kejati Maluku agar dalam pengusutan kasus agar lebih objektif kaitannya dengan keakuratan dalam  penyelidikan serta penyidikan maka diperlukan alat bukti yang kuat sebelu menyeret tersangka ke jeruji besi.

Terlepas dari berbagai kriteria itu kata Wakanno, bukan berarti kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Maluku yang kasusnya sudah lama ditangani Korps Adhyaksa Maluku bukan harus secepatnya dituntaskan.

“Memang benar, mengusut sebuah kasus itu tidaklah mudah. Namun prinsipnya soal keakuratan data dalam penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti harus diprioritaskan. Sehingga pihak Kejati Maluku jangan tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi yang melilit para pejabat di Maluku,” pungkasnya. (MG-01)

Posting Komentar untuk "Kejati Maluku Tebang Pilih Tindak Koruptor"