Praduga Tak Bersalah, Walikota Pertahankan Talahatu dan Lantu
Dua pimpinan SKPD lingkup Pemkot Ambon itu masih tetap dipertahankan Walikota Ambon, Richard louhenapessy itu hingga kini masih menjabat atau menjalankan tugas dengan jabatan masing-masing meski saat ini berstatus tersangka korupsi.
Walikota Ambon yang dikonfirmasi Info Baru akhir pekan kemarin, menyangkut persoalan ini mengaku, belum bisa mengambil langkah tegas terhadap dua terduga korupsi itu (Talahatu-Lantu-Red), sampai ada keputusan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon.
“Sekarang saya bilang buat you, kalau saya ambil langkah dan ternyata mereka bebas murni, bagaimana menurut you? Coba you jawab. Itu kan tergantung keputusan pengadilan. Nah itu, kasihan dia punya istri dan anak-anak. Kecuali pas waktu putusan pengadilan, dan kita ambil langkah. masalahnya di situ,” katanya.
Menurut Walikota, pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk memberihentikan Jacky Talahatu dan Morits Lantu dari jabatan mereka masing-masing.
“Betul mereka berdua sudah ditetapkan menjadi tersangka. tetapi kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena yang paling berat itu bukan soal putusan pengadilan, tetapi masyarakat menghukum. Itu yang paling berat,” ucapnya.
Kata Walikota, jika ia mengambil tindakan sebelum adanya putusan hukum tetap, maka akan sulit untuk memulihkan nama baik Jacky Talahatu dan Morits Lantu.
“Kalau salah dalam mengambil sikap, kasihan. Nama baiknya itu yang menjadi persoalan. Lebih baik diputus oleh pengadilan, lalu kita tahu hukumannya apakah 4 bulan, 6 bulan atau berapa itu tergantung putusan nanti. Tetapi yang paling berat masyarakat menghukum,” katanya.
Sekedar diingat, kasus dugaan korupsi proyek taman kota milik Dinas Kebersi¬han dan Pertamanan Kota Ambon bersumber dari APBD 2012 senilai Rp 1,3 Miliar pihak kejari Ambon telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tujuh tersangka itu yakni, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Maurits Lantu, serta Kepala Inspektorat Kota Ambon Jacky Talahatu keduanya menjadi tersangka pada Selasa, 18 Juni 2013.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Daniel Souhoka, Direktur CV Mahensa, Hendrik Andrian Matahurilla, Direktur CV Berkala Sentosa, Edmon Saija, Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Halong, Agustinus Pattilei¬monia, dan Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Laha, Audi B.F Tuahatu.
Proyek ini ditangani tiga rekanan yakni, CV. Ma¬hen¬sa, CV.Berkala Sentosa dan CV. Akudrat itu, tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
Ironisnya CV Mahensa, CV Berkala Sentosa dan CV Akudrat ternyata tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang direncanakan.
Proyek ini dikerjakan di empat lokasi di Kota Ambon masing-masing, jalan Desa Galala, Desa Halong, Desa Passo dan Desa Laha, seharusnya dikerjakan dalam dua tahap, tapi hanya dikerjakan satu tahap.
Kejanggalan lain, kontrak proyek juga direka¬yasa melalui persyaratan administrasi untuk pencairan dana.
Para tersangka yakni PPTK Daniel Souhoka, Direktur CV Mahensa, Hendrik Andrian Mata¬hurilla, Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Halong, Agustinus Pattileimonia dan Ketua tim auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Laha, Audi B.F Tuahatu serta Direktur CV Berkala Sentosa Edmon Saija, telah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.
Sedangkan khusus tersangka Maurtiz Lantu dan Jacky Talahatu, saat ini menjadi tahanan Kota pihak Kejari Ambon. (RIN)
Posting Komentar untuk "Praduga Tak Bersalah, Walikota Pertahankan Talahatu dan Lantu "