Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2013
AMBON, INFO BARU--Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi melalui dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, yang telah dilaporkan Forum Peduli Demokrasi Maluku (FPDM), pada 8 Juli 2013.
Desakan tersebut datang dari Koordinator Pusat Kajian Sumber Daya Maluku (PUKAT SERAM), Fahri Asyatry, kepada Info Baru Rabu (5/2), di Ambon.
Menurut Fahri, kasus tersebut sebelumnya pihak Kejati Maluku telah berjanji untuk menindaklanjutinya menyusul laporan telah diterima dan sejumlah bahan atau data yang dapat dijadikan alat bukti juga telah diperoleh Koprs Adhyaksa Maluku.
Fahri menandaskan, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) diperankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku itu, melalui dana Pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku.
Bahkan sejumlah data yang telah dikumpulkan pihak Kejati Maluku belum diketahui kepastiannya apakah telah diuji sesuai dengan laporan FPDM.
“Sejumlah bahan atau data tambahan berkaitan dengan dugaan korupsi dana Pilkada Maluku 2013 itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat Kejati Maluku Bobby Palapia ini, mengaku kejati Maluku telah mengumpulkannya untuk diuji dengan laporan Forum Peduli Demokrasi Maluku atau FPDM,” ungkapnya.
Menurut Fahri, pasca pengumpulan data tambahan oleh pihak Kejati Maluku kasus ini dalam pengusutannya belum menuai perkembangan berarti atau tetap nongol di fase penyelidikan.
Padahal, dugaan penyelewengan dana Pilkada gubernur-wakil gubernur Maluku 2013 data dapat dijadikan rujukan agar membongkar kasus dimaksud telah dikantongi jaksa.
Fahri pesimis kalau kasus ini bakal bernasib serupa dengan kasus dugaan korupsi mega proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Rp 49 Miliar dan dugaan belanja PNS fiktif Malteng Rp 143 Miliar yang hingga kini tidak jelas dalam pengusutannya.
“Catatan kami, Kejati Maluku sangat lemah dalam proses penuntasan kasus dugaan korupsi yang selama ini ditangani. Ujung-ujungnya pengustannya tidak jelas. Banyak pengalaman sebagai koreksi dari kasus sebelumnya itu, sehingga kami pesimis kalau kasus dugaan korupsi dana pilkada Maluku 2013 itu juga tidak akan tuntas atau bahkan hilang ditelan bumi,” tandasnya.
Diketahui, sesuai laporan FPDM kepada Kejati Maluku 8 Juli 2013 lalu, kalau dugaan korupsi dana Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku 2013 itu, modusnya yakni pencetakan surat suara, pembentukan Panitia Pemungutan Suara(PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka Pilkada putaran pertama 11 Juni 2013.
Laporan itu dibuat sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.186.603 orang ditambah 2,5 persen ( 29.665 surat suara) sehingga jumlahnya 1.216.268 surat suara.
Kenyataannya sesuai dokumen lelang yang sudah diadendum KPU Maluku mencetak surat suara sebanyak 1.391.650 sehingga terdapat selisih 174.985 lembar.
Surat suara yang dicetak Rp 3.800 per lembar sehingga ditengarai telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 664,94 juta. Padahal, sudah dianggarkan Rp 3 miliar untuk kegiatan pemutakhiran serta validasi data pemilih sebelumnya.
KPU Kabupaten dan Kota seharusnya membentuk PPS selambat - lambatnya enam bulan sebelum pemilihan Gubernur-Wagub Maluku periode 2013 - 2018.
Lucunya, PPS dan PPDP baru dibentuk pada akhir Maret 2013 dan hanya bekerja efektif dua bulan, dengan tugasnya membantu PPS itu melakukan validasi data pemilih.
Sehingga dengan interval waktu yang tidak sesuai dengan tugas PPDP itu, dampak buruknya pun terjadi pada tugas yang tidak efektif serta indikasi korupsi dari dana pilkada yang dialokasikan pun tidak sesuai dengan kinerja PPS maupun PPDP.
Hal itu s pasal 43 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pe¬nyelenggara Pemilu agar dapat segera mengangkat Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk membantu PPS dalam melakukan validasi data pemilih tapi kenyataannya PPS dan PPDP baru dibentuk pada akhir Maret 2013 dan hanya bekerja dua bulan.
Bahkan KPU provinsi Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Sehingga atas sejumlah kejanggalan diatas kemudian FPDM pada 8 Juli 2013 lalu, langsung melaporkan secara resmi kasus ini kepada Kejati Maluku agar memproses hukum pihak KPU Provinsi Maluku, lantaran kuat dugaan telah terjadi kerugian negara dalam implementasi dana Pilkada Maluku 2013 tersebut. (MAS)
Posting Komentar untuk "Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2013"