Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Proyek Jembatan Fiktif Bursel Jaksa Kantongi Tersangka


Jembatan Waepandan:
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Desa Waepandan Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan
AMBON, INFO BARU--Senin (5/5) kemarin penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea memriksa kontraktor yang juga Direktur Utama CV. Bigalama, Hayudin Titawael terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Desa Waepandan Kecamatan Kepala Madan kabupaten Buru Selatan yang telah menelan anggaran Rp. 426.920.000 dari APBD 2013.

Direktur CV. Bigalama, Hayatudin Titawael itu memenuhi panggilan yang kedua setelah Senin pekan kemarin mangkir dari panggilan jaksa, karena sedang berada di Kecamatan Kepala Madan untuk mengerjakan proyek yang terbengkalai sejak 2013.

“Kemarin jaksa sudah periksa kontraktor Hayatudin Titawael selaku Direktur CV. Bigalama sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan Desa Waepandan kecamatan Kepala Madan kabupaten Bursel,” ungkap Kasipidsus Kejari Namlea, Jino Talakua menjawab Info Baru via Handphone, Senin (5/5).

Kata Jino, pemeriksaan terhadap Hayatudin Titawael oleh Kejari Namlea, setelah yang bersangkutan memenuhi penggilan kedua, dimana sebelumnya pada 28 April 2014 yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama dengan alas an sedang berada di kecamatan Kepala Madan kabupaten Bursel.

Menyangkut pengembangan penyelidikan kasus ini, kata Jino, setelah jaksa dan tim ahli dari Dinas PU yang di pimpin Kasipidsus Kejari Namlea, Sabtu (3/5) lalu turun di TKP untuk melihat secara langsung proyek jembatan yang fiktif itu dimana telah merugikan Negara.

“Nanti pada Senin (12/5) pekan depan, jaksa akan kembali periksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), TH. Watimury dan Kadis bursel, PU, V. Kolibonso termasuk Direktur CV. Bigalama Hayatudin Titawael setelah jaksa turun dilapangan melihat langsung proyek jembatan Bala-Bala itu,” ucapnya.

Lantas siapa pihak terkait di kasus ini yang telah dikantongi menjadi bakal calon tersangka, ditanya demikian Jino belum memastikan siapa tersangkanya, alasannya kerena proses penyelidikan masih dilakukan.

Kendati demikian jino mengakui, Kejari Namlea telah mengantongi calon tersangka pada proyek yang menggunakan APBD kabupaten Bursel tahun 2013 senilai Rp. 426.920.000 tersebut.

“Untuk sementara masih dalam penyelidikan. Tapi kami sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan jembatan fiktif itu. Setelah jaksa dan tim ahli dari PU langusng tinjau lapangan dan terbukti tidak ada aktifitas pembangunan,” ulasnya.

Diketahui, proyek pembanguan jembatan Waepandan Bala-Bala Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Bursel itu bersumber dari APBD 2013 Rp. 426.920.000 milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Bursel kuat dugaan fiktif.

Proyek ini dikerjakan Direktur Utama CV Bigalama, Hayatudin Titawael, karena bermasalah sehingga diproses secara hukum oleh pihak Kejari Namlea.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelejen Kejari Namlea Ruslan Marasabessy, menjawab Koran ini mengakui, temuan tim Kejari Namlea di lapangan menerangkan, proyek jembatan Bala-bala itu fiktif dan menelan APBD 2013 senilai Rp 426.920.000.

“Jembatan fiktif di Kabupaten Bursel itu terungkap dalam temuan kami di lapangan atas informasi dari masyarakat. Untuk itu, sementara dilakukan penyelidikan lantaran telah merugikan negera ratusan juta rupiah,” tandasnya.

Kasus ini, Kejari Namlea telah memeriksa beberapa saksi memperkuat data penyidik untuk kepentingan pelimpahan perkara ini ke Pidana Khusus.

Sekdar diingat, proyek ini ditemukan ada dokumen palsu ditandatangani termasuk cap basah dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) TH. Watimury dan Kadis PU, V. Kolibonso bursel, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Direktur CV Bigalama, Hayatudin Titawael.

Dokumen kontrak palsu itu diantaranya, Surat Perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).

Anggaran pembangunan jembatan sebagaimana tertuang dalam kontrak dengan nomor kontrak 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 426.920.000.00,- yang dikerjakan oleh Direktur Utama CV Bigalam Hayatudin Titawael ternyata sudah dilakukan pencairannya 100% dengan menyulap dokumen fiktif untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013, dari situlah Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Hayatudin Titawael Direktur CV. Bigalama.

Pihak Bank melakukan pencairan itu untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013. Kemudian Dokumen Fiktif ke dua untuk pencairan 95%, SP2D diterbitkan pada 12 Desember 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013 dari bendahara umum daerah dengan nomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013 mencairkan uang sebesar Rp. 247,225,491.00.

Temuan Koran ini di lapangan, sebelumnya papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek, namun hingga saat ini tak satupun material terlihat dilokasi proyek, begitupun juga aktifitas pekerjaan dilapangan sama sekali tidak ada.

Di lokasi itu hanya terlihat jembatan masih berdiri lapuk menggunakan batang pohon kayu (darurat) yang telah lama dimanfaatkan masyarakat dalam mengantisipasi penyeberangan sungai hasil swadaya masyarakat, alhasilnya proyek pembangunan jembatan Bala-bala yang berlokasi di Desa Waepandan, Kecamatan Kepala Madan hingga saat ini terlihat kosong alias Fiktif. (SAT)