Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ribuan PNS di SBB tak Dapat Tunjangan Kenaikan Pangkat

Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati SBB.
AMBON, INFO BARU--Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III dikabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sampai saat ini belum juga mendapat tunjangan kenaikan pangkat sebagaimana PNS di daerah lainnya.

Padahal, pengusulan kenaikan pangkat yang telah diajukan, telah dilakukan pada April 2013 lalu, bahkan syarat formal telah mereka penuhi.

Namun, usulan tersebut bila disesuaikan dengan prosedur ketetapan periode kenaikan pangkat oleh pemerintah, maka ribuan PNS dimaksud sudah wajib mendapatkan hak tunjangan gaji mereka terhitung sejak oktober 2013.

Faktanya, usulan kenaikan pangkat para PNS di SBB itu telah disetujui oleh pemerintah pusat 2013 lalu, namun Pemerintah Kabupaten Seram Bagan Barat (SBB) belum melunasi hak-hak para PNS-nya.

Sesuai Informasi yang dihimpun Info Baru di lingkup Pemkab SBB kemarin menerangkan, jika Pemkab SBB tidak  membayar tunjangan gaji kenaikan pangkat para PNS tersebut, alasannya belum ada persetujuan dari pemerintah pusat untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).

Katanya belum ada kucuran anggaran dari Pempus untuk belanja ribuan PNS tersebut. namun alasan Pemkab SBB itu patut dicurigai atau ditelusuri kebenaranya.

Pasalnya, pada kabupaten lain di Maluku saat ini, untuk PNS golongan II dan III yang mengajukan atau mengusulkan kenaikan pangkat periode April 2013, rata-rata mereka telah menerima hasilnya.

Ironisnya, hingga sekarang Pemkab SBB belum juga membayarkan tunjangan kenaikan pangkat bagi ribuan PNS-nya. Bahkan indfikasi kuat ada upaya tindak pidana korupsi di dalamnya.

Menyikapi masalah ini aktivis pemuda Maluku, Morsal Sahupala menyatakan, kenaikan pangkat merupakan suatu penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Selain itu Morsal yang juga salah satu Pegiat Anti Korupsi di Maluku ini menuturkan, pangkat juga merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan seorang PNS, berdasarkan jabatan dari rangkaian susunan kepegawaian yang ada.

“Sudah tentu Hal tersebut akan digunakan sebagai dasar penilaian untuk menentukan berapa besar nilai yang akan dibayarkan dalam proses penggajian,” jelasnya.

Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan manfaatnya sebagai suatu penghargaan lanjutnya, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya, kepada orangnya, dan harus disertai dengan pembayaran tunjangannya.

Namun dengan terjadi lain di tubuh Pemkab SBB saat ini bertolak belakang dimana realitas formalnya ribuan PNS telah memenuhinya tapi pihak Pemkab setempat belum juga memberikan hak mereka. “Kami berharap aparat penegak hukum di Maluku Kejaksaan maupun Kepolsiain harus menyelidiki masalah ini,” harapnya. (MG-01)