Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Rumah Walikota Ambon Bakal Dieksekusi

Rumah Walikota Ambon di jaga ketat oleh Satpol-PP setelah disita oleh Pengadilan Negeri Ambon (Foto: MG-01).
AMBON, INFO BARU--Pengadilan Negeri (PN) Ambon akan eksekusi rumah pribadi Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang berlokasi di Kayu Putih, Negeri Soya Kecamatan Sirimau.

Eksekusi rumah pribadi walikota Ambon sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon yang dibacakan  majelis hakim, Sabar Simbolon didampingi hakim anggota Hadjijah Wally dan Betzy Matuanakotta dalam sidang terbuka, Jumat (9/5).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara nomor 139/PDTG/2013/PN-AP dihadiri kuasa hukum, Rudy Mahulete yakni Semmy Waleruny dan M.Nur Nukuhehe serta kuasa hukum tergugat I, Eky Silooy.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat Rudy Mahulette dan menolak eksepsi tergugat masing-masing tergugat I Pemerintah Kota Ambon, Tergugat II, Pemerintah Provinsi Maluku dan Tergugat III, Richard Louhenapessy.

Menurut hakim, perbuatan tergugat I tanpa alasan yang sah membuat surat nomor 300/4071/Setkot 11 Oktober 2012 tentang penangguhan kegiatan dan menempatkan papan larangan pada pembangunan roku di kawasan Passo, Kecamatan Baguala.

“Perbuatan tergugat I dan tergugat II merupakan perbuatan melanggar hukum karena pembatalan IMB untuk pembangunan ruko telah merugikan penggugat,” katanya.

Oleh karena itu majelis hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengganti kerugian nyata sebesar Rp10 miliar dan tidak nyata Rp3 miliar.

Serta menghukum tergugat III karena terlibat melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga harus ikut bertanggungjawab.

“Bila tergugat I dan tergugat II tidak membayar ganti uang Rp 13 miliar maka enam bulan setelah putusan, PN Ambon akan melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 346 meter persegi dan bangunan milik Walikota Ambon Richard Louhenapessy di jalan Sirimau Dusun Kayu Putih,” tandas Majelis Hakim.

Kuasa hukum penggugat, Sammy Waeleruny mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada Richard Louhenapessy secara pribadi mengacu pada Undang-Undang Ombusman yang menyatakan bila surat yang dikeluarkan secara institusi cacat hukum maka bisa dibebankan kepada pribadi tergugat dan institusi pejabat itu memimpin.

“Berdasarkan UU Ombusman itu maka Mahulette mengajukan gugatan secara perdata berupa pergantian ganti rugi terhadap walikota, gubernur dan Richard Louhenapessy,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat ke ombusman atas penjagaan secara ketat oleh Sat Pol PP pada saat sita jaminan rumah Richard Louhenapessy yang dilakukan PN Ambon pada Rabu, 7 Mei lalu.

“Penggugat juga akan melayangkan surat ke ombusman atas pengerahan Satpol PP untuk melindungi aset pribadi yang disegal PN Ambon,” ucapnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Pemkot Ambon, Eky Silooy menandaskan, pihaknya akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Maluku.

“Putusan PN Ambon belum bersifat tetap. Kami masih diberi waktu selama 14 hari untuk nantinya melakukan upaya hukum. Sebagai kuasa dari tergugat 1, kami menyatakan banding kepada PT Maluku.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum tergugat III, Seggy Haulussy. Dia menandaskan, akan menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan pengadilan Negeri Ambon.

“Sebagai kuasa hukum tergugat III kami akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait dengan putusan tersebut. sebab keputusan ini mengabaikan fakta-fakta persidangan,” tuturnya. (RIN)