Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tuntutan JPU Delapan Tahun, Majelis Hakim PN Ambon Vonis Bebas Roy Tanamal

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Terdakwa kasus narkoba, Roy Tanamal, Selasa (29/4) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan agenda pembacaan putusan.

Pantauan koran ini kemarin menerangkan, sidang dipimpin oleh Hakim Sabar Simbolong (Ketua) beranggotakan Alek Pasaribu dan Halima Ternate. Meski berjalan lancar tapi anehnya majelis hakim PN Ambon yang diketuai Sabar Simbolong membebaskan terdakwa dari segala dari tuntutan/dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal sebelumnya dakwaan JPU terhadap terdakwa yakni delapan tahun penjara.

Sidang itu turut dihadiri JPU, Penasehat hukum terdakwa Lois Hendro Waas, Hendrik Lesikoy dan Ronaldo Manusiwa.

Anehnya dalam putusan majelis hakim PN Ambon kemarin, menggusurkan dakwaan JPU terhadap terdakwa dengan delapan tahun penjara. Padahal terdakwa secara sah dan meyakinkan memakai dan menyimpan narkoba berjenis shabu-shabu seperti yang telah dibongkar oleh pihak Polda Maluku.

Kendati demikian putusan Majelis Hakim PN Ambon sangat lari dari sejumlah bukti dan dakwaan JPU.

”Berdasarkan hasil sidang, dan fakta hukum, maka kami memutuskan terdakwa Roy Tanamal dalam kasus Narkotika dengan hukuman bebas murni,” ucap Hakim Ketua dalam sidang Selasa kemarin.

Kejahatan yang tertuang dalam BAP, terdakwa rupanya secarah sah dan meyakinkan tidak melanggar undang-undang narkotika, sehingga terdakwa layat menerima hukuman bebas murni dari jeratan JPU yang dituntut 8 tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, JPU lansung melakukan kasasi di Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan bebas murni terdagwa Roy Tanamal yang di tuntut delapan tahun penjara.

“Kami akan melakukan banding atas putusan bebas murni oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon,” tegas JPU.

Putusan bebas ini disambut baik oleh Kuasa hukum, Lois Hendro saat ditemui wartawan usai persidangan di PN Ambon.

“Ini adalah putusan yang adil dan bijaksana yang diberikan hakim kepada klaiyen kami Roy Tanamal dalam kasus narkotika,” ungkapnya.

Putusan bebas murni ini lanjut dia, berdasarkan fakta persidangan selama ini di PN Ambon, mulai dari keterangan saksai, serta BAP yang dibuat pihak Kepolisan Direskrim Narkoba Polda Maluku tidak membutikan Roy Tanamal mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Fakta persidangan selama ini membuktikan bahwa klaiyen kami tidak terbukti dan tidak bersalah dalam kasus ini,” ucapnya.    

Untuk diketahui, sebelumnya Roy Tanamal ditangkap dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu pada Januari 2013 lalu, saat ditangkap Roy Tanamal beserta dua orang pramuria, sedang melakukan pesta shabu, di salah satu penginapan kota Ambon.

Dalam penggerebekan Tim Direskrim Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu serta alat penghisap dari tangan tersangka. (SAT)