Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lagi, Saksi MANDAT Dianiaya

BULA, Seram Bagian TImur, INFO BARU - Aksi premanisme kembali ditunjukan pengikut Bupati SBT Abdulah Vanath yang juga salah satu calon Gubernur Maluku terhadap saksi MANDAT di SBT. Asep Ketua PAC PDIP Jakarta Baru menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan inisial (BKL) di rumah kediaman asep, Sabtu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIT.

Hal ini diakui Kasat Reskrim Polres SBT AKP Adjan Syahruddin kepada Info Baru di Mapolres SBT, sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIT. "Memang benar, ada kasus pemukulan yang dilakukan oleh pelaku dengan nama Budi Lestaluhu terhadap Asep,"ungkapnya.

Setelah melakukan pemukulan, korban juga diancam karena memberikan informasi kepada tim kandidat lain. Pelaku lansung melayangkan tangan dan mengenal bibir korban.

"Ose ini tukang balapor ya,’’ ujar pelaku lansung memukul menggunakan tangan yang mengenai bibir korban," kata Kasat Reskrim mengutip ujaran pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan luka lecet pada bibir bagian atas. "kita lansung melakukan visum dokter dan hasilnya korban mengalami memar dan luka di bagian bibir sebelah atas,"kata kasat.

Pelaku bekerja di salah satu perusahan minyak di desa Bula. Besama beberapa orang temanya, mereka sudah merencanakan pemukulan. Pelaku yang mengendarai mobil kijang berwarna putih dengan nomor polisi de 840 xx , kemudian diganti lagi dengan nomor polisi de 184 HM.

Setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut ternyata milik Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT Ramli Sibualamo,  yang baru dikeluarkan dari dealer. Anehnya, mobil yang digunakan melakukan penganiayaan namun tidak ditahan Kasat Reskrim Polres SBT, dengan berdalih mobil tersebut tidak digunakan untuk memukul pelaku.

"Mobil tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk memukul korban, jadi kenapa harus tahan mobil itu,"kilahnya. Padahal dalam KUHP, semua peralatan yang digunakan untuk melakukan tindakan penganiayaan, harus di sita untuk mengungapkan motif tersebut.

Seharusnya Polisi menahan mobil yang digunakan pelaku tindak penganiayaan.  Namun ironisnya malah kasat memberikan kunci mobil yang sudah ditahan kepada pemilik mobil di Polres.

"jika barang bukti benda (mobil) yang di gunakan untuk melakukan pemukulan, baru bisa di sita,"bebernya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Lagi, Saksi MANDAT Dianiaya "