Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dana Pajak Daerah Jebolnya, SAR Minta Banggar DPRD SBB Dipolisikan

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Direktur Eksekutif Suara Aspirasi Rakyat (SAR) Maluku, Robert Kakyai meminta aparat penegak hukum segera mempolisikan panitia Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) SBB, D. F. Rumalatu.

“Kami minta aparat penegak hukum mengambil langkah cepat, tepat dan tegas, mempolisikan Panitia Banggar yang di dalamnya terdapat  12 anggota dewan termasuk unsur pimpinan DPRD SBB yakni Frans Purimahua dan Talib Kaisupi,” tandas Kakyai kepada Info Baru, Selasa (3/6). 

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, alasan digunakannya anggaran pajak daerah Rp 500 juta oleh Pemkab SBB melalui Dinas PPKAD di simpan di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Piru itu, untuk menyuap atau memenuhi kebutuhan pribadi para anggota Banggar DPRD kabupaten SBB kala pembahasan RAPBD SBB pada 2012 untuk tahun anggaran 2013.

Pemkab SBB melalui mantan kadis PPKAD, D.F. Rumalatu, terpaksa menempuh jalur nista karena rapat pembahasan RABD itu, dibiarkan molor oleh DPRD SBB hampir tiga bulan, namun APBD SBB tidak juga disahkan. Sementara limit batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat semakin mendekati lampu merah. Belum lagi dia harus menghadapi tekanan dari atasan untuk segera menyelesaikannya.

Kakyai sendiri menilai, pengakuan Rumalatu kepada sejumlah media tersebut patut dijadikan bukti baru oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, hal tersebut penting untuk memberikan efek jera  kepada para koruptor di daerah ini.

Selain itu juga untuk lebih memperjelas kasus jebolnya anggaran pajak daerah, yang hingga kini pihak Kejaksaan sendiri belum mampu mengungkapkan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap uang Rp 500 juta itu

“Pengakuan Rumalatu terkait untuk apa uang sebanyak Rp 500 juta itu dipergunakan, menurut kami adalah sebuah bukti kuat bahwa panitia Banggar DPRD SBB telah terlibat kasus suap. Dan kejaksaan tinggi Maluku harus segera menindaklanjuti temuan baru tersebut,” terang Kakyai. 

Diketahui, saat pembahasan RAPBD kabupaten SBB pada 2012, untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2013, oleh panitia Banggar DPRD di kabupaten yang berjuluk Saka Mese Nusa itu, ternyata tidak semulus yang diketahui masyarakat selama ini.

Betapa tidak, saat pembahasan RAPBD itu tengah berlangsung,  Banggar selaku panitia, mempunyai tanggungjawab penuh untuk menyelesaikan rancangan keuangan yang menjadi kebutuhan daerah itu, sama sekali tidak menjalankan kewajibannya secara baik sebagaimana tugas yang diembaninya.

Banggar DPRD SBB justru menjadikan momen rapat pembahasan RAPBD itu sebagai lahan usaha untuk menciptakan keuntungan secara perorangan.

Terkuak ke publik sebelumnya, pasca mantan Kadis PPKAD kabupaten SBB, D. F. Rumalatu ditetapkan  menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang (Kecabjari) Piru beberapa waktu lalu, terkait buntut dari kasus jebolnya anggaran pajak daerah Pemkab SBB senilai Rp 500 juta yang tersimpan di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang piru. (R0L)