Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Advokasi Jokowi-JK Lapor Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Koordinator tim pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Samson Atapary melalui pres rilisnya kepada Info Baru, Kamis (10/7) melaporkan dugaan pelanggaran pilpres di kabupaten setempat ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku di Ambon.

Menurut Atapary, pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu berupa intimidasi yang dilakukan pejabat maupun PNS terhadap masyarakat di kabupaten SBB.

“Banyak pelanggaran dan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat dan PNS kepada masyarakat. Warga dipaksa untuk memilih pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sehingga itu kami melaporkan mereka ke Bawaslu Maluku,” katanya.

Salah satu pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) SBB yang diketahui bernama Maku Kayane, mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta.

Kata dia, ajakan yang disampaikan Kayane dalam gelaran sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di rumah milik Meky Rumaherang.

“Saat dilakukan sosialisasi UU tentang Desa di rumah Pjs Meky Rumaherang, Katayane mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 1 dan mengatakan Bupati sudah instruksikan harus pilih prabowo. Kenapa harus pilih Jokowi, pilih Jokowi lalu kerusuhan terjadi lagi di Maluku,” kata Atapary.

Bukan saja dari PNS namun hal yang sama juga dilakukan Camat dan Kabag yang memerintahkan warga untuk memberhentikan kegiatan sosialisasi di rumah Pjs sekaligus Sekertaris Desa setempat untuk diberhentikan atas perintah Kabag Pemerintahan, Jems Kapuate.

Dikatakan, hal ini tutur diungkapkan Camat Taniwel Vivi Marantika saat warga mendatangi rumahnya untuk memperjelaskan intimidasi yang dilakukan Kabag atas perintahnya, tapi setelah menemui Camat dan memerintahkan agar acara tersebut untuk segera dihentikan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada warga.

Larangan Kabag dan Camat Taniwel rupanya tidak mengurangi niat warga untuk mengikuti dan menjalankan acara sosialisasi yang dilaksanakan pada 3 Juli 2014 yang dihadiri oleh sejumlah tokoh adat dan perempuan adat di Kecamatan Taniwel Timur.

Menurutnya, acara tetap berlangsung mengingat pentingnya sosialisasi. Adapun tema yang dibawa adalah masalah hak-hak masyarakat adat dalam membangun system pemerintahan adat dan pengelola sumber daya alam di tingkat desa.

Untuk itu, tim pengacara Jokowi-JK yang dibentuk di 11 Kabupaten Kota untuk memantau tingkat kecurangan pemilu pilpres, dan yang menjadi prioritas adalah tiga kabupaten yakni kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah dimpinan dan Kabupaten Buru.

“Tim advokasi Jokowi-JK di Maluku ada 50 orang untuk melakukan pemantauan, pendampingan dan pelaporan atas pelanggaran pemilu presiden baik dilakukan oleh penyelenggara maupun PNS yang terlibat secara langsung maupun tidak lansung,” katanya.

Tim ini juga untuk mendampingi anggota partai, saksi TPS, Simpatisan dan pendukung Jokowi-JK yang menemukan pelanggaran kaitan dengan penyelenggara pemilu presiden. (SAT)