Dari Dapur Redaksi Buat Wakil Rakyat

Catatan: Samad Salatalohy
EKSISTENSI Wakil rakyat atau anggota dewan perwakilan rakyat mulai DPR tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi hingga DPR-RI dan DPD-RI, seyogyanya mereka dipilih oleh rakyat, dengan harapan menyambung aspirasi seluruh rakyat.
Visinya dan eksistensinya demikian, sehingga tidak ada tawar-menawar bagi setiap anggota DPR yang terpilih untuk tidak memperjuangkan hak-hak rakyat dimana kita ketahui bersama selama ini masih tersumbat atau sengaja disumbat melalui kran eksekutif.
Anggota dewan yang baru dilantik, diharapkan bisa mengemban amanah dan lebih merakyat. Bukan sebagai corong partai politik, kelompok tertentu, memperbaiki latar belakang ekonomi, dan lebih condong terhadap kekuasaan.
Garansi UUD 1945 yakni mencerdaskan bangsa dan menyejahterakan rakyat, adalah cita-cita atau impian seluruh rakyat Indonesia termasuk rakyat Maluku. Niscaya rakyat ingin hidup layak seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 termasuk Pancasila.
Keterwakilan setiap anggota DPR baik tingkat Kabupaten/ Kota/ Provinsi hingga DPR-RI maupun DPD RI, itu bukan keinginan eksekutif. Namun mereka dipilih oleh rakyat.
Sebagai Wakil Rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat, seharusnya benar-benar menyuarakan hati nurani rakyat. Sehingga kepercayaan rakyat dapat tercapai apa yang diinginkan dalam perubahan ataupun kemajuan dalam kesejahteraan itu sendiri.
Beranjak dari pengalaman-pengalaman sebelumnya kenyataan yang rakyat rasakan saat ini, adalah Wakil Rakyat saat telah duduk mereka lupa akan janji-janjinya kepada rakyat yang memilihnya.
Bahkan setelah duduk pada kursi yang elegan dimanfaatkan untuk menghabiskan uang rakyat demi kepentingan diri sendiri maupun bersama Wakil rakyat, termasuk Partai Politik bahkan rela berkoalisi dengan pemerintah untuk kepentingan elit itu sendiri.
Seperti bait lagu dari seninam tenar Bung Iwan Fals, lewat lantunannya menjadi Hits sepanjang masa, Wakil Rakyat bukanlah Paduan suara, bukan malah tidur saat rapat dalam hal gelar pendapat.
Para tokoh politik merupakan orang-orang yang pemikirannya selalu kedepan tanpa melihat ke kiri atau ke kanan. Bahkan seharusnya juga melihat ke belakang dalam arti melihat sejauh mana kemauan ataupun keinginan rakyatnya.
Memang bukan berarti kemauan rakyat semua terpenuhi namun untuk saat ini seharusnya 70 persen keinginan rakyat harus diperjuangkan dan dikabulkan dan setiap tahun harus meningkat dalam penyerapan suara hati nurani Rakyat.
Untuk jenjang pendidikan wakil rakyat kita tidaklah semua sarjana, SLTA pun perlu dalam arti SLTA yang kelulusanya di bawah tahun 2000 atau 2001 karena selebihnya tahun tersebut sarjana sudah mulai banyak.
Selain itu, wakil rakyat harus menerima kritik dari masyarakat dan sanggup melepaskan kursinya saat rakyat sudah mengeluarkan mosi tidak percaya dengan catatan dibuktikan dengan dalih ataupun kenyataan fakta yang telah ada, dan diproses secara hukum seperti masyarakat biasa.
Apabila tidak terbukti tidak bersalah maka wakil rakyat tersebut berhak duduk kembali dan rakyat yang mengajukan mosi tidak percaya tadi terbalik yang diproses di jalur hukum yang berlaku sehingga wakil rakyat kita benar-benar bersih dan dapat mementingkan kepentingan rakyat.
Semoga 35 anggota DPRD tingkat II Kota Ambon yang baru dilantik pada Kamis 11 September 2014, bisa mengemban tugas dan fungsinya layaknya wakil rakyat yang dipilih oleh rakyatnya.
Harapan yang sama, juga ditujukan kepada para anggota DPR tingkat kabupaten/provinsi di Maluku termasuk anggota DPR-RI serta DPD-RI dari dapil Maluku, yang akan dilantik dalam waktu dekat, bisa menyadari sungguh keterwakilan mereka saat ini karena dipilih oleh rakyat. Maka sudah sepatutnya mereka harus menjadi corong rakyatnya. Bukan duduk diam dan hanya menyambung aspirasi partai politik, kelompok, kepentingan pribadi, dan menjadi corong kekuasaan. Semoga...! (*)