Lira Kecam Mafia Proyek di Dinas PU Buru

AMBON, INFO BARU--Wakil Direktur LIRA Maluku Uchi A. Fanumby mengecam tindakan Ketua Pokja III, Ulfa Olong dan Ketua ULP Fanila Abidin yang selaku mafia proyek irigasi Rp 690 juta di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Buru.
“Ini bentuk tindakan melawan hukum. Untuk itu Kejaksaan Negeri Namlea harus segera mengusut kasus ini karena sudah dilaporkan,” katanya.
Proyek irigasi itu dalam pelelangan sudah melewati seluruh tahapan evaluasi dan tahapan pembuktian kualifikasi hingga penetapan dua calon pemenang.
“Bila pengadaan sudah diumumkan pemenangnya maka secara hukum rekanan yang bersangkutan berhak untuk mengerjakan proyek tersebut,” katanya.
Jika ada perubahan pada dokumen lelang baik pada kuantitas (volume) atau harga pekerjaan atau spesifikasinya, maka pihak Pokja bisa negosiasi dengan pihak rekanan pemenang, bukan membatalkan tender secara sepihak.
“Dugaan kami ada yang tidak beres dengan kinerja Pokja dan ULP Dinas PU kabupaten Buru dan merugikan orang lain,” katanya.
Diketahui kasus ini dibeberkan oleh Ketua Aspekindo kabupaten Buru, Rivai Duila dan Ketua Gapeksindo Buru, Fauzi Hentihu seperti dilansir Koran ini edisi Rabu 6 Agustus 2014.
Ketua Aspekindo Buru Rivai Duila mengatakan, proyek irigasi di Dinas Pekerjaan PU kabupaten Buru itu tendernya akal-akalan, dimana diduga diaktori Ketua Pokja III, Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin.
Katanya, proyek irigasi itu sarat KKN sehingga telah dilaporkan ke Kejari Namlea untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rivai menuding Ketua Pokja III Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin telah bermain dengan pihak tertentu untuk mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 690 juta tersebut.
Ia menuding, manuver proyek yang biasanya terjadi di Dinas PU kabupaten Buru oleh Direktur Utama CV Wahana dan CV. Filda Pratama yang masuk kualifikasi tapi lobi-lobi proyek rekayasa ala Ketua Pokja III Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin, telah gagal.
Karena sering gagal lanjutnya, secara sepihak keduanya menghentikan proses lelang dan menghilangkan tahapan pelelangan dari portal LPSE provinsi Maluku tanpa ada alasan yang jelas.
Proses lelang yang dilakukan sudah melewati seluruh tahapan evaluasi dan tahapan pembuktian kualifikasi bahkan sudah ditetapkan dua calon pemenang ratusan juta tersebut.
Katanya, calon pemenang telah di undang dan hadir untuk membuktikan dokumen, dan hasilnya tidak ada masalah. Seharusnya panitia menetapkan salah satu di antara dua rekanan tersebut sebagai pemenang.
Namun manuver Ketua Pokja III Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin dengan calon pemenang supaya jika Pokja menetapkan pemenang agar menyerahkan paket itu kepada mereka.
Karena, manuver keduanya tidak berhasil maka secara sepihak Ulfa dan Abidin menghentikan proses lelang dan menghilangkan tahapan pelelangan dari portal LPSE Maluku tanpa ada alasan yang jelas.
Rivai menuding proyek irigasi itu sarat KKN karena pihak terkait hanya sekedar mencari keuntungan pribadi.
Sementara itu, Ketua Gapeksindo kabupaten Buru, Faozi Hentihu mengatakan, terkait kasus ini dirinya telah menyurati Kejari Namlea, alasannya proyek irigasi Rp 690 juta itu tidak sesuai mekanisme.
Hentihu menuding, apa yang dilakukan Ketua Pokja III, Ulfa Olong dan Ketua ULP, Fanila Abidin bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan daerah atau Negara.
Katanya, kejahatan yang dilakukan nampak pada pemberhentian proses lelang serta penghapusan tahapan pelelangan dari portal LPSE Maluku. Sehingga saarat KKN.
Kata Hentihu, agar Kejari Namlea mudah memproses hukum kasus ini ia meminta pihak kejari Namlea segera menghentikan pelelangan ulang, karena proyek yang telah dilelang ulang di Dinas PU kabupaten Buru sarat KKN. (SAT)