Jaksa Didesak Periksa Ketua ULP

AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua GP Ansor Maluku, Paisal Marasabessy mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk periksa Ketua ULP Dinas Tata Kota Ambon, Roy Munge atas kasus tambal sulam di Kantor Utama Pemerintah Kota Ambon itu.
Proyek ratusan juta yang dianggarkan Pemkot Ambon sejak tahun 2012, 2013 dan 2014 sebesar ratusan juta, namun proyek tersebut, hingga kini tidak bisa mengatasi bocoran kantor tersebut.
“Jika pemerintah Kota sudah menganggarkan dana sejak tahun 2012, namun belum juga diatasi, maka patun dipertanyakan, siapa yang mengatur proyek tersebut,” ungkapnya kepada Info Baru, Rabu (17/9).
Baginya, proyek hanya menghabiskan APBD Pemerintah Kota Ambon hanya menguntungkan Kontraktor dan pihak Dinas Tata Kota Ambon. Nyatanya rehabilitasi gedung itu masih bocor yang mengakibatkan ruangan di kantor tersebut basah.
“Kami meminta penyidik di Kejaksaan Negeri Ambon untuk mengusut kasus dugaan korupsi di proyek rehabilitasi kantor Walikota Ambon tahun 2014 sebesar ratusan juta itu,” ujarnya.
“Ini karena tidak menggunakan gambar serta tidak mempunyai rancangan pekerjaan maka proyek ini dikerjakan apa adanya, hal ini dimaksudkan agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan dana untuk mengerjakan kembali proyek tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek tambal sulam rehabilitasi Kantor Balai Kota bermasalah. Proyek tahun 2014 yang baru saja diselesaikan oleh kontraktor yang tampaknya mega dari luar, namun kenyataan bocor di dalam.
Dari pantauan Koran ini dilapangan mengungkapkan gedung kebanggan Masyarakat Kota Ambon yang baru saja dikerjakan dengan anggaran tahun 2014 ini rupanya bermasalah. Bukanya mengatasi rembesan air, namun menambah banyak pekerjaan para pegawai di kantor pimpinan Leuhenapessy-Salampessy itu.
Meraka (Pewawai-red) harus berhati-hati dan bekerja keras untuk memindahkan berkas agar tidak basah, mengingat banyaknya rembesan air di selah-selah dinding, sehingga membasahi meja dan lemari kantor itu.
Hal ini juga diungkapkan salah satu pejabat yang tidak mau dikorankan saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, dirinya mengakui ruangan juga mengalami kebocoran, apalagi pada saat musim hujan.
“Ruangan saya ini saja masih bocor, lihat saja beberapa lemari dipindahkan karena takut basah,” ungkapnya sambil menunjukan bekas rembesan air di sela-sela dindingnya, Senin (8/9-red).
Dirinya mengakui, hingga kini pemerintah Kota Ambon sudah kewalahan dengan rembesan air tersebut. Sementara hampir setiap tahun dianggarkan dana untuk perbaikan, namun tidak ada hasilnya.
“Kami juga bingun dengan gedung ini, yang masih saja bocor, padahal kontraktor sudah bekerja semaksimal untuk mengatasi bocoran tersebut,” heran dia.
Dirinya mengakui, semakin lama hujan turun, dari luas lantai berkeramik 15x20 M2 semakin dipenuhi air hujan. Setiap hujan datang, terpaksa sejumlah kardus berisi berkas penting diamankan.
Gedung baru dianggarkan tahun anggaran 2014 kemairn setelah dinyatakan rampung namun banyak interior yang rusak akibat bocor. Hampir disemua ruangan ada titik kebocoran parah di ruangan oleh rembesan air hujan. Namun mau bilang ada proyeknya sudah selesai dan kontraktor sudah menerima uangnya.
Sementara itu, proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan dimana masa perawatan pasca pembangunan selesai dalam waktu yang telah disepakati antara Pemkot dengan kontraktor dalam kontrak kerja konstruksi.
Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).
Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) disebutkan kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga enam bulan perjalanan. (SAT)