Kanit Reskrim Polsek Leihitu akan Jalani Sidang Kode Etik

AMBON, INFO BARU--Kanit Reskrim Polsek Leihitu, Aiptu Syamsudin, dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik, terkait dugaan tindakan penyalagunaan wewenang berupa penipuan dan penggelapan sejumlah mobil milik masyarakat.
Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Agus Rizal Triyadi, kepada Info Baru Rabu (24/9), mengatakan untuk kasus penipuan dan pengelapan mobil ini, tidak bermasalah karena korban tidak mau diperkarakan pidanakan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun secara internal pelaku akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” Singkatnya.
Syamsuddin ditangkap sejak Minggu (24/8) di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Saat ini pelaku masi ditahan oleh Propam Polres Ambon, sambil menanti hukuman yang akan dijatukan saat persidangan kode etik.
“Terkait hasil penyidikan dari penyidik, dan hukuman yang dijatuhkan pada pelaku, akan sampaikan saat digelarnya siding kode etik nanti,” jelas Wakapolres.
Pelaku diketahui melakukan penipuan dan pengelapan Mobil sebayak empat unit. diantaranya satu unit Mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi DE 449 AE, Toyota Avanza silver DE 1388 AC dan Toyota Kijang Inova silver DE 363 AC.
Sementara satu Mobil lainnya sudah dilunasi penyewaannya oleh pelaku. Tiga mobil yang yang digelapkan pelaku, saat ini telah diamankan di Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, untuk dijadikan bahan bukti. (ROS)