Kejati Diminta Usut Peran Anggota DPRD SBT dalam Korupsi Jembatan Gaa

AMBON, INFO BARU--Kejaksaaan Tinggi (Kejat) Maluku diminta untuk mengusut secara tuntas peran anggota DRPD SBT terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Beder Azis Alkatiri dalam kasus korupsi proyek jembatan Gaa yang didanai APBD tahun 2007 senilai Rp. 2,162 miliar itu.
Menurut Direktur Eksekutif Mollucas Institute Asman Poipessy, pengusutan terkait peran Beder dalam kasus ini perlu dilakukan, karena tersangka Tommy Andreas menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Direkturnya Beder untuk mengerjakan proyek yang dimaksud. Namun nyata proyek yang berlokasi di Kecamatan Tutuktolu itu tidak ada alias fiktif.
“Dengan begitu, harusnya jaksa penyidik juga mengusut peran Beder apakah dia mengetahui perbuatan melanggar undang–undang itu ataukah tidak, karena dia mau meminjamkan perusahan miliknya untuk menjalankan praktek kotor itu,” tandas Asman, Senin (22/9) saat berbincang dengan wartawan Info Baru.
Apalagi kata Asman, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor: 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satu pasal menyebutkan bahwa proyek selesai dikerjakan uangnnya dicairkan oleh pemilik perusahaan.
“Jika betul Beder yang mencairkan anggaran, patut diduga dia juga terlibat. Kalau tidak tahu harus tetap diusut apakah dia terima fee dalam proyek itu ataukah tidak,” tanya Asman.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia menyatakan, jaksa penyidik masih terus melakukan pendalam penyidikan pada kasus ini, sehingga belum bisa dipastikan direktur PT Putra Seram Timur terlibat Beder Azis Alkatiri.
“Jika dalam penyidikan nanti ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Beder, mengapa tidak Beder tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. Dalam penegakan hukum, siapapun dia jika terbukti terlibat pasti dijadikan sebagai tersangka,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek yang menelan anggaran miliara itu tidak dikerjakan alias fiktif, tapi dana proyek dicairkan 100 persen.
Meskipun fiktif, namun Kadis PU SBT membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah adan pembangunan Jembatan Gaa. Namun prakter kotor itu dicium jaksa penyidik Kejati Maluku menciumnya. Saat turun di lokasi tidak menemukan fisik jembatan.
Proyek pembangunan jembatan Gaa yang ternyata fiktif itu proses lelang dimenangkan oleh PT Putra Seram Timir milik Beder. Namun, dikerjakan oleh Tommy Andreas yang meminjam bendera perusahan itu. Saat kasus ini masih dalam penyelidikan, jaksa penyidik telah memintai keterangan dari Beder, dan juga Nurdin Monny.
Desak Tahan Mony
Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Yan Sariwating mendesak Kejati Maluku untuk secepatnya menahan Kadis PU SBT Nurdin Mony yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jembatan Gaa. “Kami mendesak jaksa penyidik untuk segera menahan,” tegas Sariwating kepada Info Baru, Senin (22/9).
Desakan ini dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Mengingat jaksa penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka oleh salah satu lembaga hukum, minimal sudah mengantongi dua alat bukti, untuk itu Jaksa harus secepatnya menahan Nurdin Mony dan tersangka lain,” desaknya.
Lanjut penggiat korupsi ini, sangat perihatin terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, seperti Kadis PU Bursel Ventje Kalibongso dalam kasus jembatan fiktif, kini giliran kadis PU SBT.
“Jika penegak hukum di Maluku ini tidak bermain dengan kasus, maka banyak sekali pejabat yang terjerat kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah raja-raja ini,” ujarnya. (MJB/SAT)