Mantan Camat Bula Dituntut 1,6 Tahun Penjara

AMBON, INFO BARU--Mantan camat Bula Kabupaten SBT, Sain Sabian dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 4 bulan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan mengkorupsi dana beras miskin (Raskin) tahun 2012 senilai Rp. 100.460.000 yang diperuntuhkan bagi masyarakat di kecamatan itu.
Sabirin tertunduk lesu dikursi pesakitan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uceng Almahdaly membaca tuntutan itu dihadapan mejelis hakim yang diketuai Halidja Wally, didampingi hakim anggota Herry Liliantono dan Abadi, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (19/9).
Uceng menyatakan, perbuatan terdakwa menyalahi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang–Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
”Duit yang dikembalikan oleh terdakwa itu tidak secara langsung semuanya, namun dalam tiga tahap,” kata dia sembari merincinkan, awalnya terdakwa mengembalikan uang dengan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 150 lembar dengan total Rp. 15.000.000.
Setelah itu uang pencahan Rp.100 ribu sebanyak 6 ikat dengan total 60 juta, diserahkan terdakwa pada sidang tanggal 19 Agustus 2014.
kemudian pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 200 lembar dan uang pecahan Rp. 50 ribu sebanyak seratus lembar totalnya Rp. 25.046.000 diserahkan terdakwa saat berlangsungnya sidang pada tanggal 19 September 2014.
Uceng menyatakan, duit yang diserahkan terdakwa itu nantinya dikembalikan ke Negara melalui Perum Bulog Divre Maluku.”Itikad baik yang ditunjukan terdakwa harusnya juga dincontohi oleh para koruptor lainnya, karena tidak semua koruptor menunjukan sikap seperti terdakwa Sain,” kata dia saat selesai membaca tuntutan.
Setelah Uceng selesai membaca tuntutan, Ketua Majelis Hakim Halidja Wally menanyakan kepada terdawak apakah dirinya akan melakukan pembelaan. Menanggapi pertanyaan itu, kata terdawak, akan melakukan pembelaan.”Iya nanti saya berkoordinasi dengan pengacara untuk melakukan pembelaan pada sedang berikutnya,” jelas terdakwa.
Sidang ini akan kembali digelar di Pengadilan Tipirkor Ambon pada Jumat (26/9), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. (MJB)