Terdakwa Sain Sarbim Terbukti Melakukan Korupsi

AMBON, INFO BARU--Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uceng Almahdaily, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (22/9) mengatakan, tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa korupsi dana beras miskin (Raskin) Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sain Sarbim, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalilnya, terdakwa terbukti melanggar pasal 2, 3 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
“Sehingga kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi dana raskin tahun 2011 senilai Rp145 juta,” katanya.
Selain itu, JPU juga minta majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, perbuatan terdakwa juga menyebabkan masyarakat pada lima Desa di kecamatan Bula kabupaten SBT yang tergolong pra sejahtera tidak lagi mendapatkan jatah raskin dari pemerintah.
Diketahui, lima desa tersebut masing-masing, Desa Bula, Fatalo, Waru, Hoti serta Desa Salas.
Dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, para saksi turut mengakui telah menerima raskin dari Kantor Kecamatan pada 2011, untuk dibagikan kepada warga, sekaligus menyetor uang pembelian kepada staf kecamatan.
Untuk Desa Bula mendapat jatah 18 ton raskin tahun 2011. Kepala Desa Bula, sudah menyetor dana sebesar Rp 36 juta kepada staf kecamatan dengan rincian harga Rp 2.000 per kilo gram.
Kemudian empat desa lainnya juga telah membayar raskin, namun oleh terdakwa Sain Sarbim ternyata tidak meneruskan penyetoran ke Bulog Maluku, sehingga atas tindakannya tersebut kemudian maslah ini dilaporkan ke kejaksaan dan sementara telah diproses di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sebelumnya, terdakwa Sain Sarbim yang merupakan Kepala Kecamatan Bula kabupaten SBT ini telah mengembalikan Rp 60 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dimana, pengembalian sebagian dana Raskin oleh terdakwa itu dilakukan saat sidang lanjutan kasus yang menyeretnya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Halidjah Wally, dibantu Hery Liliantono dan Edy Sebjengkaria masing-masing selaku hakim anggota.
Asal tau saja, sejak diproses oleh jaksa, terdakwa juga telah mengembalikan Rp 15 juta kepada penyidik. Sehingga jumlah anggaran yang sudah dikembalikan oleh terdakwa keapda dalam kasus ini sebesar Rp 75 juta, dari total kerugian negara Rp 145 juta. (MAS)