Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tingkatkan Kapasitas, 45 Anggota DPRD Maluku Akan ke Jakarta

Tingkatkan Kapasitas, 45 Anggota DPRD Maluku Akan ke Jakarta (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Guna meningkatkan kapasitas kedewanan, 45 Anggota DPRD Maluku terpilih dijadwalkan,  akan diberangkatkan ke Jakarta. Keberangkatan para wakil rakyat itu, rencananya akan dilakukan pada 25 September atau 26 September mendatang.

Sesuai peraturan perundang-undangan, hak anggota DPRD adalah mendapatkan peningkatan kapasitas. “Untuk kami merencanakan sesegera mungkin seluruh anggota DPRD Maluku diberangkatkan ke Jakarta dalam rangka mendapatkan peningkatan kapasitas dan masukan-masukan terkait peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Karena tujuan tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi kerja dewan,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, peningkatan kapasitas itu penting dilakukan karena ada anggota DPRD Periodeisasi kemarin yang harus menjalankan tugas pengabdiannya dan ada juga anggota DPRD Maluku yang baru. Itu artinya mereka harus mendapatkan peningkatan kapasitas demi memperlancar tugas dewannya. Jadi seluruh anggota DPRD harus diperlakukan secara adil dan bijaksana.

“Anggota DPRD baru, harus dibekali dengan berbagai macam materi agar dalam menjalankan tugas dewannya, mereka tidak lagi bingung. Rencana peningkatan kapasitas ini akan dilakukan pada 25 September mendatang,” katanya.

Sebagai lembaga demokrasi yang menghimpun elemen-elemen politik lokal maka DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki fungsi dan peran yang besar. Mulai dari mengartikulasikan aspirasi konstituen dalam mekanisme legislasi di parlemen, kemudian mendo-rong lembaga eksekutif daerah agar melahirkan kebijakan publik yang partisipatif dan mensejahterakan masyarakat, sampai mengawal pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kenapa harus dilakukan peningkatan kapasitas anggota DPRD Maluku,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap anggota DPRD dituntut untuk terus menerus meng-up grade pengetahuannya. Karena ada berbagai perubahan di kalangan masyarakat yang tidak kalah dinamis. Untuk itulah diperlukan adanya peningkatan kapasitas bagi setiap anggota DPRD dalam menyerap dan mengelola aspirasi konstituen.

Hal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi gangguan keseimbang¬an, baik antar elemen penyelenggara pemerintahan di daerah, maupun antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang kedudukannya sederajat dengan pemerintah setempat, maka DPRD juga diberi hak untuk melakukan amandemen. Bahkan DPRD juga diberi hak untuk mengambil inisiatif sendiri guna merancang dan mengajukan rancangan sendiri kepada pemerintah, dalam hal ini Gubenur atau Bupati/Walikota.

Dengan demikian, semestinya semua anggota DPRD Provinsi diminta untuk meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat yang secara aktif mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing, dengan sebaik mungkin.

Atas dasar itulah, setiap anggota DPRD dituntut untuk meningkatkan kapasitas pribadinya. “Ini adalah hal penting yang harus dilakukan, agar mereka benar-benar bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi yang telah diembani,” katanya. (TWN)