Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

22 Oktober, Ketua DPRD Maluku Dilantik

Gedung DPRD Provinsi Maluku.
AMBON, INFO BARU--Telah dipastikan pada 22 Oktober 2014 mendatang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akan dilantik. Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputasan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor. 161/81-3828/2014 tertanggal 10 Oktober 2014.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Roy Manuhuttu saat dikonfirmasi wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (13/10) mengatakan, SK Mendagri terkait pelantikan sudah dilayangkan ke pihak Dewan melalui Gubernur Maluku. “SK-nya sudah berada ditangan kami dan tinggal dilantik saja. Segala hal menyangkut proses pelantikan juga telah kami siapkan, sehingga tinggal menunggu waktunya saja,” ungkap Manuhuttu.

Pelantikan Ketua DPRD tersebut akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan akan bertempat di Ruang Paripurna DPRD Maluku. Namun sebelum digelarnya pelantikan pada 22 Oktober mendatang, Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib akan lebih awal memparipurnakan Tata Tertib Dewan. Jadi peripurna Tata Tertib Dewan akan dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni pada 21 Oktober 2014.

“Iya jadi sebelum dilakukan pelantikan Ketua DPRD Maluku, pada 21 Oktober mendatang, Pansus Tata Tertib akan memparipurnakan Tata Tertib Dewan yang saat ini masih dalam tahap penggodokan,” katanya.

Menurutnya, Tata Tertib Dewan masih dalam tahap penggodokan dan direncanakan pada beberapa hari kedepanya, Pansus akan ke Jakarta dalam rangka mengkonsultasi hasil penggodokan itu. Jadi setelah seluruh proses pengtahapan, mulai dari penggodokan hingga penetapannya selesai dilakukan, baru dilakukan pelantikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Devenitif.

Sebagaimana diketahui, untuk Ketua DPRD Provinsi tidak ada perubahannya. Jadi Edwin Adrian Huwae yang sementara ini menjadi Ketua DPRD Sementara, akan dilantik menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku Devenitif. Dan ketiga Wakil Ketua DPRD Devenitifnya, masing-masing Richard Rahkabauw dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Elviana Pattiasina dari Fraksi Demokrat dan Said Mudzakir Assagaf dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Usai pelantikan nanti, DPRD Provinsi Maluku akan bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab mereka yakni, melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar. Kemudian membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD Kabupaten.

Dan yang paling penting yakni, mewujudkan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Artinya itu merupakan kerangka atau representasi rakyat yang wajib untuk dilakukan. “Kita berharap yang menjadi tanggungjawab dan wewenang mereka bisa dijalankan dengan baik,” tambahnya. (TWN)