Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan Mobil Dinas

Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan Mobil Dinas (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Sekitar 18 mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Periode 2009-2014 belum mengembalikan mobil dinas yang dipakai saat menjabat sebagai Anggota DPRD Maluku. Padahal sesuai aturan mobil-mobil dinas itu sudah harus dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Sekretaris Dewan (Sekwan), Roy Manuhuttu yang dikonfimasi wartawan di ruang kerjannya, Rabu (29/10) mengakui hal itu. Menurutnya terkait mobil dinas itu sudah ada kesepakatan untuk dikembalikan dan dirinya selaku pengguna barang sudah menyurati para mantan Anggota DPRD Maluku itu.

“Prinsipnya, kita akan menunggu kebijakan Pimpinan Devenitif DPRD Maluku. Kita juga akan mengkoodinasikan hal ini kembali, karena Pimpinan sendiri juga sudah mengintruksikan untuk segera melakukan penarikan terhadap mobil-mobil itu,” terangnya.

Ia juga mengatakan, DPRD akan membicarakan hal tersebut dengan pemerintah dalam hal ini Gubernur Maluku untuk dilakukan kebijakan pinjam pakai. “Tentunya kami akan membicarakan hal ini dengan pemerintah daerah guna membijakinya secara baik,” ujarnya.

Sementera terkait bisa tidak dilakukan pemutihan terhadap mobil-mobil tersebut, Manuhuttu mengatakan, tidak bisa dilakukan lantaran belum mencapai waktu untuk proses penghapusan. Katanya, DPRD Maluku akan terus melakukan pendekatan supaya ada insiatif baik untuk dikembalikan.

“Hari ini juga (Kemarin-red), saya akan memberikan surat perintah ke Kepala Bagian (Kabag) Umum guna menindaklanjutniya,” tambanya.

Pimpinan Devenitif DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae yang dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama. Katanya, mengenai mobil-mobil dinas itu sebenarnya merupakan hak penuh Sekretaris Dewan, namun selaku pimpinan, dia juga turut bertanggungjawab.

“Kami sudah memberitahukan kepada mantan anggota DPRD agar segera mengembalikannya. Bahkan kami juga telah menyurati mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, mobil-mobil dinas itu harus dikembalikan ke pemerintah daerah karena merupakan asset daerah dan kalau ada kebijakan pemerintah daerah untuk mobil itu dipakai oleh Anggota DPRD yang baru, maka mau tidak mau harus dikembalikan.

“Kita bisa melakukan pemutihan jika telah cukup tahun dan mobilnya sudah lapuk,’ tandasnya. (TWN)