EMI Tolak MP3EI di Maluku
AMBON, INFO BARU - Forum Eksekutif Molluccas Institute secara tegas menolak konsep Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2001-2025 yang saat ini tengah dicanangkan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.
Alasan penolakan ini, karena diprediksikan akan berdampak pada peningkatan eskalasi konflik agraria dan penghancuran lingkungan di Maluku.
“Kalau menurut pemerintah, MP3EI akan memberikan arah pembangunan ekonomi indonesia lebih baik di tahun 2025. Tetapi bagi kami MP3EI tidak baik untuk Maluku, pasalnya yang telah dipelajari, ternyata konsep MP3EI untuk 6 koridor didalamnya ada kepulauan Maluku yang lokusnya bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan dan kepemilikian lahan masyarakat,” ungkap Direktur Eksekutif Molluccas Institute, Machyoedhien Rumata kepada wartawan, Rabu (20/6) kemarin.
Dia mengatakan, skema MP3EI telah berjalan pada Selasa (18/6) kemarin, dan pada beberapa hari kemarin, pemerintah Maluku sudah melakukan rapat bersama Menteri Perhubungan di Kantor Gubernur Maluku.
“Kemungkinan besar, mega proyek ini akan terealisasi pada Tahun 2014 mendatang,” katanya singkat.
MP3EI juga, akan berdampak pada pengrusakan lingkungan yang semakin tinggi, selain itu akan berdampak pada keuntungan ekonomi yang hanya dinikmati sekelompok korporatokrasi.
“Selain berdampak pada pengrusakan lingkunga, juga akan terjadi perampokan wilayah masyarakat adat serta berpotensi pelanggaran HAM,” katanya.
Dicontohkan, koridor ekonomi kepulauan Maluku teridentivikasi atas rencana investasi kegiatan berupa Migas, Nikel, Perikanan, Pertanian pangan serta infrstruktur pendukung besar IDR 622 Triliun.
Sementara itu, Ketua Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Maluku Utara, Yudi mengatakan, fokus investasi akan bertumpu pada pembangunan infrastruktur guna mempermuda para pengusaha untuk mengakses dan mendistribusikan hasil usahanya.
“Yang jelas implementasi MP3EI berdampak merugikan masyarakat di kepulauan Maluku, yang lingkungannya berpotensi merusak lahan-lahan dengan nilai ekologi tinggi,” terangnya.
Untuk itu, mereka mengingatkan pemerintah provinsi Maluku, segera menindak lanjuti keputusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor. 35/PUU-X/2002 mengenai hutan adat, sehingga dampak buruk implementasi proyek MP3EI tidak menjadi masalah baru.
Sebagaimana di ketahui, bahwa uji materi UU Nomor 41 tentang kehutanan oleh aliansi masyarakat adat Nusantara (AMAN) telah di kabulkan MK. Materi putusan MK itu diantaranya, pasal 1 angka 6, yang mengatakan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Dikatakan, Indonesia telah memiliki dokumen MP3EI dan dalam dokumen tersebut membutuhkan percepatan transportasi ekonomi.
Selain itu untuk mewujudkan MP3EI, pemerintah memerlukan dana sebesar 4.500 triliun, yang 35 persen diantaranya diperoleh dari swasta. Peran pemerintah adalah menyediakan regulasi untuk mempermuda pengusaha dalam menanamkan investasi.
Sayangnya MP3EI yang memiliki wilayah-wilayah tertentu, dengan sumber daya tertentu untuk investasi sepihak. “Masyarakat tidak pernah diminta untuk memberikan pendapat, selain itu tak ada persetujuan bebas tanpa paksaan, sebagaimana prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC),” tuturnya.
Menurutnya, proyek besar ini hanya diputuskan sepihak oleh pemerintah yang mengklaim telah melakukan penelitian akan petensi sumber daya alam di enam koridor. “Pemerintah hanya memikirkan nasib mereka, sementara nasib masyarakat di abaikan,” tutupnya. (*)
Posting Komentar untuk "EMI Tolak MP3EI di Maluku"