DPRD Bakal Godok Ranperda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
AMBON, INFO BARU - DPRD Kota Ambon melalui Pansus I bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Guna memperkuat Ranperda tersebut, Pansus I DPRD Kota Ambon melakukan study banding ke daerah yang telah mensukseskan Ranperda terkait.
"Atas pertimbangan Substansi Materi maka Pansus I dengan Ranperda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat memilih Pemkot Kota Bogor sebagai Institusi Target dan Lokasi sasaran Study Banding yang dilaksanakan dari tanggal 25 juni - 1 juli 2013, dengan agenda utama yakni, tatap muka dan dialog dengan Pemkot Kota Bogor, kemudian tatap muka bersama Staf Kemendagri," ungkap Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon, Daniel Lekatompessy kepada wartawan, Selasa (2/7) kemarin.
Dijelaskan, ada beberapa kesimpulan yang menjadi acuan dalam Ranperda yang bakal digodok itu.
Diungkapkan, hasil study banding dengan Pemkot Bogor, diantaranya, perpanjangan penggunaan tanah makam tumpangan, perpanjangan pemesanan petak tanah makam, dan perbaikan dan menghias makam.
Untuk tingkat penggunaan jasa retribusi ini diukur berdasarkan, waktu, klasifikasi lahan, luas lahan, dan jumlah jenazah yang dimakamkan. Sedangkan untuk biaya penyediaan jasa yakni biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan Biaya modal.
Selain itu, pengurangan atau pembebasan retribusi terhadap masyarakat miskin diatur dengan Peraturan Walikota.
Dilanjutkan, pihaknya juga akan melakukan penyerahan struktur Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sementara pada tatap muka dengan staf hukum kemendagri, Pansus hanya menyampaikan struktur ranperda dan besaran tarif untuk mendapat pra pertimbangan, kemudian mendapat dukungan untuk dilanjutkan dalam mekanisme pembahasan selanjutnya,"kata dia. (*)
Posting Komentar untuk "DPRD Bakal Godok Ranperda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat"