Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Izin Cabut IHHK Melalui Prosedur

AMBON, INFO BARU - Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku dalam tahun ini, akan melakukan verifikasi terhadap Industri Hasil Hutan Kayu (IHHK). Verifikasi ini dilakukan secara menyeluruh, baik bagi yang sudah mengantongi izin operasional maupun belum.

Hal ini dilakukan Dishut, karena dari 64 IHHK yang tersebar di Maluku, hanya 39 yang aktif beroperasi, sementara 25 IHHK tidak.

“Verifikasi IHHK akan dilakukan tahun ini, kemungkinan pelaksanaannya bulan September mendatang, dan berlaku untuk seluruh somel yang ada di Maluku,” tandas Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil, Dishut Maluku, Salid IE, kepada wartawan belum lama ini.

Dijelaskan, verifikasi ini akan ditempuh pihaknya, karena hampir sebagian besar IHHK, belum memenuhi persyaratan perizinan seperti Pengolahan Hutan Produksi, penguji kayu gergajian, faktur angkutan olahan , dan lain sebagainya.

Selain bertujuan untuk mendeteksi berapa jumlah IHHK yang aktif. Hasil dari verifikasi ini juga akan keluar rekomendasi. “Jadi IHHK yang selama ini sudah mengantongi izin, tetapi tidak beroperasi akan kita bijaki, apakah akan dicabut ataukah dilakukan pembinaan,” katanya.

Dikatakan, lewat rekomendasi tersebut, Dishut tidak serta merta mencabut izin IHHK, sebab ada prosedur yang harus dilalui , minimal ada langkah-langkah persuasiv yang diambil, agar pemegang izin, bisa berkesempatan menjelaskan kendala yang dihadapi.

“Kita terlebih dahulu akan mengambil langkah persuasiv dengan cara melakukan pembinaan, dan kalau tidak diataati baru kita akan mengambil tindakan pencabutan,” ujarnya.

Diakui, peran IHHK sangat penting dalam membantu Dishut, namun terkadang laporan mereka tidak baik.
“Kebanyakan dari IHHK ini juga ada yang tidak berikan laporan sehingga data kita tidak akurat, padahal peranan mereka sangat membantu peran Dishut,” katanya.

Ia menegaskan, verifikasi tersebut bertujuan guna mendapatkan data yang akurat, terkait berapa jumlah IHHK yang beroperasi dan tidak.

Ditambahkan, jumlah kayu gergajian yang diproduksi IHHK di Maluku dalam sebulan, sebesar 100 kubik. “Jumlah kayu gergajian yang diproduksi dalam sebelun cukup signifikan, yakni sebesar 100 kubik,” katanya.(*)

Posting Komentar untuk "Izin Cabut IHHK Melalui Prosedur"