Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Belum Putuskan Pemenang Pilkada

AMBON, INFO BARU - Kendatipun KPU Maluku tidak menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang bakal masuk dalam putaran II Pilkada Maluku, sebaliknya hanya mengesahkan hasil rekap perhitungan suara yang telah dilakukan selama lima hari, terhitung sejak tanggal 27  Juni – 02 Juli 2013.

Sikap ini diambil karena didasari pada temuan terjadinya pelanggaran dan kecurangan pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur secara nyata dan terstruktur, yang dilakukan para penyelenggara Pemilu di SBT.

Bahkan hasil temuan inipun diamini semua saksi pasangan calon, KPU Maluku dan Bawaslu Maluku yang telah merekomendasikan dilakukannya pemilihan ulang di Kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.

Saat dilakukan perhitungan suara ulang berdasarkan formulir C1 oleh tim kecil yang dipimpin Nasir Rahawarin tidak membawakan hasil yang baik, selain KPU SBT dan Panwas tidak memiliki formulir C8, sehingga  perhitungan suara terpaksa dihentikan.

Selain itu, tim kecil menemukan ribuan penggelembungan suara yang tidak terdapat pada DPT Kabupaten SBT yang dilakukan penyelanggara pemilu di SBT. Hasilnya dukumen negara yang dimiliki KPU dan Panwas SBT dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Kendatipun tidak sah, namun hasil rekapitulasi Perhitungan suara Kabupaten SBT terpaksa disahkan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey sebagai pemimpin sidang pleno.

Sesuai undang-undang, apapun hasilnya KPU Provinsi Maluku harus mensahkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang bermasalah dan cacat hukum,  untuk dijadikan dasar guna diajukan di Mahkama Konstitusi.

“Ini merupkan sebuah keputusan yang harus dilakukan KPU Provinsi sebagai reverensi untuk ditingkatkan ke Mahkama Konstitusi,  selain Rekomendasi dari Bawaslu Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT,” ungkap saksi MANDAT, Edwin Huwae kepada wartawan usai melakukan walk out saat Ketua KPU Idrus Tatuhey mengesahkannya.

Dikemukakan, pengesahan tersebut dilakukan terpaksa oleh KPU, mengingat KPU Provinsi Maluku harus mempunyai hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi, agar dijadikan dasar untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pengesahan ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku untuk dilakukan pemumutan suara ulang di Kabupaten SBT, mengingat data yang dimiliki penyelenggara pemilu di SBT dianggap tidak sah dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Maluku.

“Bawaslu Provinsi Maluku yang diketuai Dumas Manery sudah merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang di Kabupaten SBT, karena penyelenggara pemilu di SBT, seperti KPU dan Panwas telah melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif, hal ini juga dibenarkan KPU Provinsi Maluku,” jelasnya.

Untuk itu secara jelasnya, saksi pasangan MANDAT, TULUS dan BOB-ARIEF melolak hasil rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten SBT. ‘’Kami pasangan MANDAT menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kabupaten SBT, begitupun saksi pasangan TULUS dan BOB-ARIEF,” tegasnya.

Persoalan ini juga dikuatkan dengan Rekomendasi KPU Provinsi secara tertulis yang ditandatangai komusioner sidang pleno, yakni Ketua KPU dan anggotanya, Ketua Bawaslu dan lima saksi masing-masing pasangan calon Gubernur.

Ada beberapa poin rekomendasi yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk dilanjutkan ke Mahkama Konstitusi (MK) di Jakarta terhadap kasus di Kabupaten Seram Bagian Timur yang dilakukan penyelenggara pemilu di sana.

Pertama, ada ketidak samaan dukumen C1 yang ada ditangan saksi dengan hasil rekapitulasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kedua, perhitungan ulang hasil rekapitulasi oleh tim kecil yang dibentuk pleno KPU  Maluku menunjukkan adanya suara tambahan dari pemilih yang hanya menggunakan KTP yang tercatat pada dukumen C1 KPU SBT, dan tidak tercatat pada C1 yang dimiliki saksi.

Namun C1 milik KPU Kabupaten SBT tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak dapat ditunjukkan formulir C8, sebagai format yang mencatat nama dan alamat pemilih yang hanya menggunakan KTP, sehingga C1 yang dimiliki KPU SBT tidak dapat diterima sebagai dukumen hukum yang sah.

Ketiga, kerja tim kecil akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena C1 yang dimiliki saksi hanya terbatas pada TPS 18 dari 45 TPS di Kecamatan Bula sebagai sampel.

Keempat, kejadian khusus ini dapat disimpulkan bahwa seluruh kecamatan yang dilakukan perhitungan ulang rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan PPS tidak dapat diterima sebagai data hasil rekapitulasi yang valid. (*)

Posting Komentar untuk "KPU Belum Putuskan Pemenang Pilkada "