Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Maluku Ciderai Demokrasi

AMBON, INFO BARU - Pernyataan KPU Maluku melalui kuasa hukumnya Anthony Hatane di depan Hakim Mahkamah Konstitusi pada persidangan Kamis (18/7) dengan agenda jawaban tergugat yang menyatakan pelaksanaan Pemilukada Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditanggapi calon Gubernur Maluku Herman A. Koedoeboen. 

Kepada sejumlah wartawan usai persidangan di pelataran gedung Mahkamah Konstitusi, Koedoeboen menegaskan, jawaban tersebut menunjukkan KPU Provinsi Maluku telah melakukan pembohongan publik.
“Jawaban KPU dalam persidangan tadi itu menunjukkan KPU Provinsi Maluku telah melakukan pembohongan publik,” tandasnya.

Dikatakan, saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan di KPU Maluku, ternyata ada catatan kejadian khusus terkait pelaksanaan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT yang mana data perolehan suaranya tidak valid.

“Catatan kejadian khusus itu juga ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Maluku, sehingga memastikan pelaksanaan maupun data perolehan suara Pilkada Maluku di Kabupaten SBT tidak valid. Namun hari ini justru KPU Maluku menyatakan pelaksanaan Pilkada Maluku sudah sesuai dengan prosedur. Saya minta KPU Maluku jangan bersandiwara,” tandasnya.

Menurutnya, KPU Provinsi Maluku telah melakukan tindak pidana karena menyatakan data perolehan suara dari Kabupaten SBT itu valid padahal kenyataannya tidak valid. “Ini tindak pidana. Kita minta tanggung jawab komisioner KPU Maluku. MK juga harus memperhatikan hal ini, sebab jika tidak maka apa artinya kita bangun demokrasi di Indonesia,” tegasnya. 
Seharusnya, KPU Maluku jujur mengatakan bahwa proses Pilkada Maluku di Kabupaten SBT cacat hukum sesuai pernyataan mereka yang tertuang dalam catatan kejadian khusus yang dtelah ditandatangani, bukan menyangkal bahawa tidak ada kecurangan di SBT.

KPU Maluku telah bersandiwara dengan menciderai demokrasi melalui  pilihan rakyat dalam Pilkada Maluku saat ini, sehingga hal tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut hingga tuntas. (*)

Posting Komentar untuk "KPU Maluku Ciderai Demokrasi"