Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jecky-Adam Menang, Wajib Pilkada Baru

INFO BARU -- FPDM juga menilai, pasangan William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, Msi telah menggugat KPU Provinsi Maluku ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon karena tidak diikutsertakan sebagai peserta dalam Pemilukada dimaksud.

Dengan tidak diakomodirnya pasangan William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, Msi sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku maka pasangan ini telah menggugat KPU Maluku pada di PTUN Ambon dan telah diputus ditingkat pertama PTUN Ambon dengan putusan No. 05/G/2013/TUN.AB tanggal 5 Juni 2013 yang amarnya berbunyi “mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya”.

Terkait dengan putusan PTUN Ambon itu KPU Provinsi Maluku telah mengajukan banding ke PTUN Makassar pada tanggal 3 Juli 2013, bahwa permohonan banding atas putusan PTUN Ambon yang diajukan oleh KPU Provinsi Maluku terdaftar di PT.TUN Makassar dan telah diputus dengan amarnya berbunyi : “Mengesahkan putusan Tata Usaha Negara Ambon” (sekarang sedang ditingkat kasasi MA).

Terhadap putusan banding PT TUN Makassar gugatan Pasangan Calon William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, Msi oleh KPU Provinsi Maluku selaku tergugat asal /pembanding dan selanjutnya memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di samping perkara 05/G/2013/PTUN.AB yang sedang dimintakan kasasi oleh KPU Provinsi Maluku, perkara No. 93/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku tahun 2013 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang amarnya berbunyi : “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” (Niet Ontvankelijk Verklaard). Yang menurut ketentuan pasal 77 UU No. 24/2013 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. UU No. 8/2011 dengan Perubahan atas UU No 24/2003, amar putusan tersebut di jatuhkan karena pemohon yang diajukan tidak memenuhi syarat formal, meskipun telah memenuhi alasan-alasan hukum.

Apabila putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi atas perkara 05/G/2013/PTUN.AB tanggal 5 Juni 2013 itu dikabulkan berarti KPU memenangkan perkara ini, tetapi jika permohonan kasasi ditolak dapat menimbulkan persoalan baru yaitu batalnya Penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Maluku tahun 2013 dan KPU Provinsi Maluku wajib menggelar Pemilukada baru dengan mengikutsertakan Pasangan Calon William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, Msi. (SAT)

Posting Komentar untuk "Jecky-Adam Menang, Wajib Pilkada Baru"