Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bom Waktu Pilkada Maluku

Bom Waktu Pemilukada (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU -- Pemaksaan pelaksanaan Pilkada Maluku putaran kedua, Sabtu (14/12) mendatang oleh KPU Maluku yang menunggangi para pemimpin umat di Maluku, menyimpan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. 

Penegasan ini disampaikan pengurus DPD KNPI Maluku, M. Jafar Sangadji menyikapi, tindakan sembrono KPU Maluku yang menyalahi Undang-undang, melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012.

Kepada Info Baru kemarin di Ambon, Sangadji mengatakan  sebagai Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey telah memperlihatkan ketidakpahaman terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010  tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Cara sepihak dengan melakukan penunjukan langsung pencetakan kertas surat suara adalah bentuk pembodohan. Alasan mengejar waktu dan prinsip Maluku harus secepatnya memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur dengan melanggar aturan tender adalah cara-cara yang tidak bertanggungjawab dan menjadi model menyuburkan praktek korupsi,” tegas Sangadji. 

Idrus Tatuhey cs di KPU Maluku, kata Sangadji, telah menimbukakn sejumlah problem politik yang sungguh memprihatinkan, dimana proses demokrasi dengan berlandaskan kebenaran demi mewujudkan keadilan, cenderung dijadikan komoditi politik.

“Pengalihan atas nama Undang-undang, tidak mendasar begitupun terhadap pembentukan opini kejar target yang notabene tidak berpihak pada asas kebenaran sehingga mengabaikan hukum sebagai jembatan demokrasi keadilan,” urai Sangadji.

Dikatakan, proses hukum yang sempat berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkakah Agung (MA) pula sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) telah membuktikan buruknya tanggung jawab moral dan etika politik pihak penyelenggara Pilkada Maluku.

Dengan begitu, apa yang sudah dilakukan oleh penyelenggara tidak mencerminkan pada tuntutan dan keinginan rakyat, sehingga rasa kepercayaan rakyat Maluku cenderung menurun.

Hal tersebut, kata Sangadji, akan melambungkan ekspresi kekecewaan rakyat Maluku atas kebijakan yang dirancang oleh Idrus Tatuhey selaku Ketua KPU Maluku.

“Pendidikan demokrasi politik bagi rakyat Maluku sebagai bagian dari sistim sosial, ekonomi dan politik akan menjadi bom waktu akibat memaksakan kehendak yang terstuktur secara sistimatik,” katanya.

Tatuhey dituding menjerumuskan rakyat Maluku ke dalam krisis mental dan lebih condong kepada kepentingan politik kekuasaan. “Mereka hanya berorientasi pada kekuasaan dan kepentingan golongan tanpa merasakan penderitaan rakyat Maluku,” sesal Sangadji.

Lebih lanjut dikatakan, banyak persoalan yang mendasar namun belum bisa diuraikan, dikupas tuntas sebagai wujud kecintaan terhadap negeri para raja-raja menuju perubahan yang berkeadilan. 

Untuk itu, kata Sangadji, sebagai bagian dari regenerasi yang mencintai leluhurnya dalam menegakkan keadilan di atas negeri para raja-raja  ini, maka dituntut gerak bersama guna melakukan perubahan terhadap kezoliman politik yang selama ini diapresiasikan dengan mengatasnamakan rakyat dan berlindung atas nama Undang-undang.

“Cara-cara KPU Maluku ini harus segera diakhiri agar kedepan tidak terulang lagi karena sangat mempermalukan Maluku di seantero nusantara,” tegasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Bom Waktu Pilkada Maluku"