Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

903 Pemilih Desa Bula Pakai KTP

BULA/ Seram Bagian Barat, INFO BARU - Hasil perhitungan suara di Desa Bula saksi pasangan MANDAT dan TULUS memberikan catata keberatan dan kejadian khusus terkait penggunaak KTP sebanyak 903 orang, sementara data dan identitas yang ada pada formulir C8 KWK-KPU tidak terlampir alamat pengguna KTP.

“Pemilih yang menggunakan KTP tidak menunjukan identitas kepada KPPS di semua TPS, sementara itu Ketua KPPS dan anggotanya tidak menulis alamat pemilih yang tertera dalam formulir C8. KWK-KPU,” ungkap saksi MANDAT Abd. Lahlim Tuheteru kepada Info Baru Minggu kemarin.

Terkait hal tersebut lanjut Tuheteru membuat catatan khusus keberatan yang kemudian akan dilanjutkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku. ” Terhadap kejadian khusus ini, kami dari saksi MANDAT sampaikan pada formulir D2-KWK-KPU pada pleno TPS Desa Bula telah diberikan kepada panwas untuk diberikan perhatiannya agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk laporan Bawaslu Provinsi Maluku,” tegasnya.

Baginya, pemilih yang mengunakan KTP di 23 TPS di Desa Bula yang mencapai 903 dari DPT 10300 sementara suara tidak sah 1583 dari jumlah suarah sah 7814 “orang merupakan spemilih dari TPS lain, hasil pleno pada tinggak PPS dari jumalah pemilih yang menggunakan KTP sebanyak 903 pada 23 TPS di Desa Bula.

Baginya, hal tersebut akan ditindaklanjuti semua pernayaan-pernyataan tahap berikutnya pada tingkat PPK dimana penggunaan ktp tidak dapat mempertanggungjawabkan oleh ketua PPS Desa Bula Sementara itu saksi TULUS Hijrah Hatapayo melakukan hal yang sama, yakni melakukan keberatan dengan mengisi formulir D2-KWK-KPU pada pleno TPS Desa Bula telah diberikan kepada panwas untuk diberikan perhatiannya agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk laporan Bawaslu Provinsi Maluku.

“Kami dari saksi damai telah mengajukan keberatan pemilih yang menggunakan KTP di 23 TPS di desa Bula yang melebihi 10%,” jelasnya. Untuk itu dirinya menganggap validasi data yang terdapat pada formulir C8 KWK KPU tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ketua PPS.

”Kami dari tim TULUS meragukan validitas data yang terdapat di formulir C8 KWK KPU, sementara Ketua PPS dibawah tidak bisa mempertanggungjawabkan data tersebut,” jelasnya. Sebab menurut Hatapayo, sangat mengherankan jumlah pemilih yang menggunakan KTP lebih hamper mencapai 903 orang,’ Ini sangat luar biasa, masa dalam satu desa saja jumlah pemilih yang menggunakan KTP di 23 TPS di Desa Bula mencapai 903 orang,” herangnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "903 Pemilih Desa Bula Pakai KTP "