Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Idrus Tatuhey: Tidak Ada Pemutakhiran Data di SBT

AMBON, INFO BARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey mengatakan, terkait dengan jumlah DPT yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah sesuai dengan UUD Peraturan KPU Nomor 12 tahun, 2010 tentang pemutahiran data pemilih pasal 35.

“Di situ disebutkan jika terjadi pemungutan suara putaran kedua maka tidak ada pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadi jumlah DPT di Kabupaten SBT adalah delapan puluh (80) ribu lebih dan saya kira ini sudah sesuai dengan Undang-undang yang ada,” tegas Tatuhey kepada Info Baru di ruang kerjanya akhir pekan kemarin.

Menurutnya, pemungutan suara ulang akan dilakukan dengan menggunakan DPT yang ada dan untuk sementara waktu, fungsi dan kewenangan KPU SBT, diambil alih langsung oleh KPU Provinsi Maluku.

“Hasil konsultasi kami dengan KPU pusat  dua sampai tiga hari yang lalu bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT langsung ditangani oleh KPU Provinsi Maluku. Perlu juga diketahui bukan hanya pemungutan suara ulang, tetapi Pilkadanya, juga tahap Pemilukada di dalamnya. Ada penetapan DPSHT, kemudian daftar calon tetap anggota DPR, itu ditangani langsung oleh KPU Maluku,” jelasnya.

Dirinya menegaskan untuk persoalan di Kabupaten SBT, jangan ada pihak yang memakai istilah Pilkada, karena bisa jadi susah. Sebab Pilkada adalah satu proses panjang, dan pemungutan suara itu merupakan satu dari proses itu.

Olehnya itu, pemungutan suara ulang di SBT ini jadwalnya akan disusun setelah dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPU Pusat di Jakarta. “Ya, perkiraannya adalah pada pertengahan bulan September. Sebab kita harus memenuhi 60 hari sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi paling lambat 30 September itu sudah selesai,” jelasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Idrus Tatuhey: Tidak Ada Pemutakhiran Data di SBT"