SBB Belum Miliki Perda Tata Ruang
AMBON, INFO BARU - Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Wilayah dan Kerjasama Pembangunan pada Bappeda Provinsi Maluku, Jalaluddin Salampessy mengatakan, diantara 11 Kabupaten/Kota di Maluku hanya Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang belum memiliki Perda Tata Ruang.
“Kabupaten yang dinakodai Jacobus Puttileihalat, hingga kini belum memiliki Perda tata ruang. Sementara 10 Kabupaten/Kota lainnya, sudah memiliki Perda tersebut,” ungkap Salampessy dalam workshop pengawasan teknis tahap penyelenggaraan dan pemutakhiran SPM bidang tata ruang Kabupaten/Kota tahun 2013, yang berlangsung di Hotel Ever Bright Ambon, belum lama ini .
Ia mendesak, secepatnya Perda itu dibuat agar pemerintah bisa mengetahui persoalan apa saja, menyangkut tata ruang pada kabupaten tersebut untuk dibenahi atau dilengkapi.
Katanya saat ini kabupaten setempat belum memiliki tata ruang karena dalam sementara waktu hal tersebut sedang digodok DPRD SBB.
Menurutnya, untuk menuju penataan tata ruang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah sepantasnya menyiapkan sumber daya manusia, sehingga Maluku benar-benar bisa memiliki tenaga-tenaga teknik yang berkompeten di bidang lingkungan, sarana dan prasarana.
Dikatakan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mesti memberikan kesempatan bagi tenaga-tenaga tersebut untuk di didik dan dilatih.
Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, kalau saat ini belum dibuat evaluasi yang mendasar terkait penataan ruang, diseluruh Kabupaten/Kota.
Lanjutnya, hanya masih bersifat monitoring, sehingga boleh dikatakan masih banyak PR yang harus di tindaklanjuti pada 11 Kabupaten/Kota ini.
Ditambahkan, penata ruang pada 11 Kabupaten/Kota harus diikuti dengan Perda, agar semua ketentuan yang ditetapkan dapat dijalankan sesuai dengan Perda yang berlaku.
Sementara menyangkut masalah lingkungan, ia mengakui, kalau terkait hal tersebut sangat sulit karena berada pada wilayah Kabupaten/Kota yang pada dasarnya mulai dari level bawah yakni RT dan RW.
”Saya berharap kedepan, ada kepedulian dari semua komponen supaya persoalan tata ruang di Maluku dapat kita capai seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah,”ungkapnya. (TWN)
“Kabupaten yang dinakodai Jacobus Puttileihalat, hingga kini belum memiliki Perda tata ruang. Sementara 10 Kabupaten/Kota lainnya, sudah memiliki Perda tersebut,” ungkap Salampessy dalam workshop pengawasan teknis tahap penyelenggaraan dan pemutakhiran SPM bidang tata ruang Kabupaten/Kota tahun 2013, yang berlangsung di Hotel Ever Bright Ambon, belum lama ini .
Ia mendesak, secepatnya Perda itu dibuat agar pemerintah bisa mengetahui persoalan apa saja, menyangkut tata ruang pada kabupaten tersebut untuk dibenahi atau dilengkapi.
Katanya saat ini kabupaten setempat belum memiliki tata ruang karena dalam sementara waktu hal tersebut sedang digodok DPRD SBB.
Menurutnya, untuk menuju penataan tata ruang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah sepantasnya menyiapkan sumber daya manusia, sehingga Maluku benar-benar bisa memiliki tenaga-tenaga teknik yang berkompeten di bidang lingkungan, sarana dan prasarana.
Dikatakan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mesti memberikan kesempatan bagi tenaga-tenaga tersebut untuk di didik dan dilatih.
”Sekarang ini tata ruang sudah berjalan diseluruh Kabupaten/Kota, dengan demikian kita harus melakukan evaluasi agar semua yang sudah berjalan itu dapat dikerjakan dengan baik,”tuturnya.
Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, kalau saat ini belum dibuat evaluasi yang mendasar terkait penataan ruang, diseluruh Kabupaten/Kota.
Lanjutnya, hanya masih bersifat monitoring, sehingga boleh dikatakan masih banyak PR yang harus di tindaklanjuti pada 11 Kabupaten/Kota ini.
Ditambahkan, penata ruang pada 11 Kabupaten/Kota harus diikuti dengan Perda, agar semua ketentuan yang ditetapkan dapat dijalankan sesuai dengan Perda yang berlaku.
Sementara menyangkut masalah lingkungan, ia mengakui, kalau terkait hal tersebut sangat sulit karena berada pada wilayah Kabupaten/Kota yang pada dasarnya mulai dari level bawah yakni RT dan RW.
”Saya berharap kedepan, ada kepedulian dari semua komponen supaya persoalan tata ruang di Maluku dapat kita capai seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah,”ungkapnya. (TWN)
Posting Komentar untuk "SBB Belum Miliki Perda Tata Ruang "