SK Anggota DPRD Merupakan Kerhormatan Rakyat

AMBON, INFO BARU--Anggota DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae meminta anggota Dewan agar tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota legislatif di lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman.
“SK Dewan merupakan kehormatan rakyat dan karena dia adalah kehormatan maka tidak boleh digadaikan. Kami secara internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah melakukan rapat kerja nasional (Rakernas). Dalam Rakernas itu kami bersepakat untuk tidak boleh menggadaikan SK Dewan,” ungkapnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (24/9).
Menurtnya, hal tersebut bisa dilakukan kecuali dalam keadaan terdesak. Misalnya karena sakit dan membutuhkan biaya yang terbilang fantastis. “Namun dalam Rakernas itu kami telah bersepakat untuk tidak melakukan tindakan seperti itu,” katanya.
Ia mengatakan tugas DPRD adalah pengabdian, bukan pekerjaan. Monyoal partai lain, Huwae mengatakan, masing-masing memiliki prinsip tersendiri. Artinya masing-masing partai politik mempunyai aturan dan mekanisme sendiri-sendirii, sehingga itu menjadi tanggungjawab mereka.
Dikatakannya, menggadaikan SK memang tidak melanggar hukum, tetapi, tidak elok dan menunjukkan betapa menyedihkannya kehidupan berbangsa saat ini. Ia juga mensesalkan adanya pihak Bank yang sudah mefasilitas proses penggadaian itu.
Apa yang ditunjukan oleh sejumlah wakil rakyat itu jelas menjadi keprihatinan bagi banyak orang. Namun harus diakui juga, tidak semua anggota dewan yang melakukan hal itu. Sangat banyak juga para wakil rakyat yang benar-benar bekerja secara baik. Mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat dan berbuat tanpa adanya pamrih yang diharapkannya.
Tapi karena sikap dan prilaku yang dinilai kurang etis dari sejumlah anggota dewan itu, mereka yang tidak melakukannya mendapatkan efek secara tidak langsung. Sebagai masyarakat awam mereka berharap banyak dari mereka yang duduk di kursi dewan, tentu menginginkan para wakil rakyat itu dapat bekerja sesuai dengan tugas dan pokoknya yakni sebagai pembentuk dan penetap sebuah peraturan daerah.
“Integritas mereka tentu sangat diharapkan oleh banyak pihak,” ujarnya.
Atas tindakan yang kurang etis itu, dia meminta seluruh partai politik untuk menindak tegas kader partai yang saat ini sudah menjadi wakil rakyat periode 2014-2019. “Maksudnya kalau ada kader yang terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD menggadaikan SK pengangkatan, maka langsung dipecat. Karena prilaku itu sangat tidak etis,” desaknya.
Namun yang jadi pertanyaan apakah partai politik itu bisa bertindak tegas terhadap kadernya atau tidak?. “Kita mengharapkan, mereka yang benar-benar duduk di lembaga legislatif bisa memberikan seluruh potensinya untuk kesejahteraan masyarakat dan menjadi wakil rakyat secara utuh sekaligus sebagai penyambung aspirasi masyarakat,” pintanya.
Sekedar diinformasikan, menggadaikan SK ini telah menjadi berita heboh di tengah masyarakat sejak beberapa waktu terakhir. Menurut sebagian masyarakat, sikap itu jelas tidak etis. Bahkan ada yang mengatakan, menggadaikan SK pengangkatan oleh sejumlah anggota DPRD adalah cerminan buruknya kehidupan berbangsa para elit politik di Negara ini. (TWN)