Soal DPT, KPU Maluku tidak Jujur
Pihak KPU Maluku diwakili oleh Devisi Pendataan KPU Provinsi Maluku Moesa Toekan dan Devisi Hukum Thos Lailosa. Menurut Moesa Toekan, jumlah DPT Kabupaten SBT hanya 60 ribuan lebih dari DPT 89.639 berdasarkan hasil temuan pelanggaran pada PSU 11 September kemarin.
Pernyataan Moesa Toekan ini membuat Koordinator tim manajemen pemenangan pasangan MANDAT Kabupaten SBT, John Jokohael geram. Dirinya menilai KPU Provinsi Maluku pimpinan Idrus Tatuhey harusunya mengoreksi DPT sebelum PSU tanggal 11 September kemarin.
“Pernyataan Moesa Toekan kepada media massa atas pertanggungjawaban kepada pemerintah terkait jumlah DPT hanya berkisar 60 ribuan lebih merupakan indikasi kecurangan KPU. Calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku yang diusung oleh PDI-P, Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji (MANDAT) sangat dirugikan,” ungkapnya kepada Info Baru kemarin di Sekretariat pemenangan MANDAT di Batu Gajah kemarin.
Jokohael menilai kinerja KPU di bawah pimpinan Idus Tatuhey tidak profesional dan memihak kepada salah salu pasangan calon Gubernur Maluku, dengan melakukan skenario akhir adalah meloloskan dan mempertemukan pasangan SETIA-DAMAI pada putaran kedua nanti.
“Awalnya KPU bekerja tidak steril karena sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu, mengingat kondisi Maluku yang sekarang sudah aman. Jangan karena Moesa Toekan punya kepentingan maju dalam seleksi KPU Maluku periode 2013-2018 sehingga data tersebut diungkapkan di depan Plh Gubernur Maluku,” sesal Jokohael.
Menurutnya, gugatan MANDAT yang dimasukan di Mahkamah Konstitusi adalah korelasi dari data statistik Kabupaten SBT dimana data pemilih di bawah 17 tahun yang belum memiliki hak pilih sangat banyak. “Ada nama ganda, serta pemilih yang sudah meninggal, sehingga apa yang dikoreksi Moesa Toekan itu hampir sama,” bebernya.
Koreksi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten SBT sebesar 60 ribu sekian dari DPT 89.639 merupakan pembelahan diri Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dibawah pimpinan Idrus Tatuhey.
Pertanggungjawaban data tersebut dalam hasil rapat bersama dengan pemerintah provinsi Maluku yang dipimpin Plh Gubernur Maluku Ros Far Far. Menurut Tukang pengurangan tersebut DPT karena banyak kecurangan pada PSU 11 September kemarin, sehingga mengurangi jumlah suara DPT.
Hal ini berdasarkan koreksi DPT yang semula 89.639 jiwa ternyata hanya 60 ribuan lebih, dengan berbagai pedekatan pemilih di bawah 17 tahun pemilih ganda dan pemilih lanjut usia (lansia) ternyata dapat ditekan hingga mencapai 60 ribuan.
Pernyataan Moesa Toekan berbeda dengan pernyataan Noferson Hukunala saat ditemui Info Baru di Kantor KPU Kabupaten SBT, Senin (10/9) lalu. Saat itu, dirinya mengungkapkan distribusi kartu undangan Pemumutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten SBT sebanyak 85.903 sesuai DPT yang semuanya hitam putih bukan warna.
Dalam pemumutan ulang di Kabupaten SBT telah mendistribusikan kertas undangan kepada 85.903 pemilih bukan kertas berwarna, tetapi kertas hitam putih. Hal ini diakui Noferson Hukunala kepada Info Baru di kantor KPU Kabupaten Bula Senin, (10/9) sekitar pukul 11.00 Wit.
Dengan beralasan bahwa pendistribusian logistik terkendala waktu yang sangat singkat, sehingga KPU Provinsi mencetak kertas undangan hitam putih. “Memang benar undangan yang didistribusikan di Kabupaten SBT sebanyak 85.903 yang sesuai DPT, dimana undangan cetakannya bentuknya hitam putih, bukan berwarna,” ungkap Noferson Hukunala.
Diakui, jika menggunakan warna seperti pemilihan pada putaran pertama pada tanggal 11 Juni maka proses cetaknya lama padahal kita dikejar oleh waktu,” kilahnya.
Sementara itu pernyataan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey usai rapat pleno rekapitulasi KPU di kantor KPU Kabupaten Bula Jumat (20/9) lalu, menegaskan DPT Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten SBT sebanyak 89, 639.
“Untuk DPT Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten SBT seperti biasanya yakni 89,639 tidak ada perubahan,” tegas Tatuhey kepada wartawan usai dilakukan pleno rekapitulasi KPU.
Hal ini membuat Sekretaris tim pemenangan pasangan MANDAT Thobyhein Sahureka menilai KPU Maluku di bawah pimpinan Idrus Tatuhey tidak siap melaksanakan PSU di Kabupaten SBT.
“KPU Provinsi Maluku tidak siap menghadapi pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT. Bisa terlihat dari kertas undangan dicetak hitam putih dengan alasan waktu, maka ini akan memicu pelanggaran baru di Kabupaten SBT. KPUD Maluku sengaja membuat untuk menimbulkan sebuah pelanggara yang baru,” tudingnya.
Dirinya menambahkan, pernyataan Ketua KPU dengan kedua komisioner KPU Provinsi Maluku sangat berbeda terkait DPT Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten SBT. Hal ini menguatkan indikasi netralisasi KPU dalam melakukan Pemilukada Maluku telah berpihak kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. (SAT)
Posting Komentar untuk "Soal DPT, KPU Maluku tidak Jujur"