Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

29 September, DPRD Malteng Dilantik

29 Sepetember, DPRD Malteng Dilantik (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menjadwalkan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk periode 2014-2019 pada 29 September 2014 mendatang.

Jadwal tersebut telah diagendakan dalam berita acara pengusulan pelantikan dan telah dikirim ke Gubernur Maluku pada beberapa waktu lalu.

“Kami telah mengusulkan berita acara pelantikan ke Gubernur Maluku pada beberapa waktu lalu. Dalam berita acara tersebut, jadwal yang dicantumkan yakni pada 29 Sepetember mendatang,” Ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malteng, Abdussamad Ningkeula saat dikonfirmasi Info Baru, Selasa (9/9).

Ia mengatakan, pengusulan berkas administrasi calon terpilih untuk pelantikan dikirim ke Gubernur Maluku melalui Bupati Kabupaten Malteng. Surat pengusulan itu awalnya dikirim ke Kesbangpol Malteng kemudian dilanjutkan ke Kesbangpol Provinsi.

“Surat pengusulan telah dikirim oleh Kesbangpol Malteng ke Provinsi, pada Kamis (4/9) lalu,” katanya.

Pengajuan surat tersebut diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga SK pelantikan dewan terpilih bisa segera diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malteng untuk selanjutnya ditindak lanjuti. “Lebih cepat lebih baik agar roda pemerintahan di wilayah itu bisa berjalan signifikan,” ujarnya.

Sejak surat pengusulan itu dikirim, KPU Malteng sering melakukan kontak dengan pihak terkait, baik Kesbangpol kabupaten maupun provinsi. Mereka meyakini, dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pemerintah terkait proses pelantikan.

Ningkeula mengakui, meskipun belum ada jawaban pasti dari Pemprov Maluku terkait pelantikan, namun target tersebut sudah menjadi keputusan mereka. Karena sesuai edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggota DPRD terpilih dilantik sesuai dengan periode lima tahun, saat mereka menjabat.

“Kami telah menjadwalkan pelantikannya pada 29 Sepetember mendatang, namun pastinya akan disesuaikan dengan SK yang akan diterbitkan oleh Pemprov Maluku,” ujar Ningkeula. (TWN)