Dijabat Narapidana, Bukti Keserakahan Ramly Umasugi
Orang nomor satu di Kabupaten Buru itu, dinilai mengganggap sepele Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri pada tanggal 29 Oktober 2012. Surat dimaksud resmi ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota di Indonesia agar pejabat negara terhindar dari korupsi di lingkup pemerintahan.
Bupati Ramly Umasugi, malah lebih memilih mengangkat keluarga dekatnya Abdul Kadir Umasugi mantan narapidana kasus korupsi menjadi Kepala Dinas Perhubungan Buru guna memperkokoh dinasti di Kabupaten Buru.
Ramly Umasugi sebelumnya sudah berjanji akan memecat Kadis Perhubungan Abdul Kadir Umasugi bersamaan dengan Mantan Kepala BKD Hakim Fatsey saat itu. Namun sayangnya hanya Hakim Fatsey yang dicopot dari jabatan Kepala BKD, sementara Abdul Kadir Umasugi masih saja menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru.
Hal ini juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 23 ayat (4a) berbunyi: PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukuman penjara.
Oleh karena itu Direktur Eksekutif Public Policy Watch Institute (Polwais) Maluku, Wahda Mony angkat bicara. Menurutnya Bupati Kabupaten Buru, Ramli Umasugi harus tegas mencopot Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir Umasugi dari jabatannya.
“Etika di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) harus ditegakkan. Kadir Umasugi mantan Sekda Kabupaten Sula yang sudah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap dalam tindak pidana korupsi, maka dia seharusnya dipecat,” ungkapnya kepada koran ini kemarin.
Alumni Fisip Universitas Pattimura ini mengatakan, PNS yang terlibat korupsi harus diberhentikan dari PNS, agar terciptanya birokrasi yang bersih guna menyelamatkan keuangan negara dari tangan koruptor.
“Jangan karena hubungan keluarga, sehingga Kadis Perhubungan tidak dicopot dari jabatan Kepala Dinas, ini bukan birokrasi keluuarga yang seenaknya mengangkat narapidana menduduki jabatan Kepala Dinas. Ada apa sebenarnya? Jangan serakahlah,” tegasnya.
Selain itu, Mony juga mempertanyakan kinerja Badan Pertimbangkan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Buru Ajid Soulisa, yang mengangkat mantan narapidana menduduki jabatan struktural di Pemda Kabupaten Buru.
“Ini ada kongkalikong antara Sekda dengan Bupati untuk tetap mengangkat mantan narapidana kasus korupsi menjadi Kepala Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara di Jakarta untuk menindaklajuti hal tersebut. ”Kami akan melaporkan Bupati Buru dan Sekda di Menpan karena menyalahi aturan mengangkat mantan narapidana menjadi Kepala Dinas,” tegasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Dijabat Narapidana, Bukti Keserakahan Ramly Umasugi "