La Alwi: Pencalegan Hady Tuankotta Sesuai Aturan
MASOHI, INFO BARU - Ketua KPUD Malteng La Alwi di ruang kerjanya (22/10) mengklarifikasi pemberitaan Info Baru pada 19-10-2013, “Loloskan Hady Tuankotta, Kinerja KPUD Malteng Dipertanyakan”. La alwy mengatakan, seluruh proses sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, prosedur dan mekanisme yang berlaku itu adalah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 junto PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tekhnis tata cara pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD juga dikuatkan dengan petunjuk tekhnis pencalonan anggota DPR,DPD dan DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ditegaskan, bahwa PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR,DPD atau DPRD wajib menandatangani Formulir BB-4 tentang surat pernyataan mengundurkan diri dan tidak akan menarik kembali surat pengunduran diri sebagai PNS untuk itu calon yang bersangkutan Hady Tuankotta sudah memenuhi persyaratan.
Masih menurut La Alwi, atas keluarnya BB-4 tersebut perlu dilampiri atau dilengkapi dengan surat pemberhentian atau SK Keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai PNS. Apabila SK pemberhentian sebagai PNS itu belum ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari atasannya bahwa proses pemberhentiannya sedang dalam proses.
Terhadap klausul itupun, kata La Alwi, saudara Hady Tuankotta, telah mengantongi surat keterangan pengunduran dirinya sebagai Staf seksi pelaksanaan Balai Pelaksanaan jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Satuan organisasi DIRJEN Bina Marga. Dengan Pangkat Penata Tk.I – III/d. Dengan NIP: 19580207 198002 001. dari kepala Balai Pelaksana jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara tertanggal 12 April 2013 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Balai Ir Jefry R. Pattiasina, MT dengan Nomor Surat : 01/KET/BL.IX/2013.
Kemudian, tambah La Alwi, selama proses pengumuman kepada masyarakat melalui Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan untuk meminta tanggapan masyarakat KPUD Malteng tidak ada satupun tanggapan yang datang dari masyarakat yang mempersoalkan tentang persyaratan saudara Hady Tuankotta.
Dikatakan, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sehingga ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Tidak ada yang salah dalam hal penetapan saudara Hady Tuankotta sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Dapil 2 Kabupaten Maluku Tengah perwakilan Partai Demokrat,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan, kalaupun sampai saat ini saudara Hady Tuankotta masih beraktifitas sebagai PNS dan melaksanakan tugasnya sebagai PNS maka silahkan menanyakan kepada instansi yang bersangkutan (Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara) untuk menanyakan kenapa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dengan bukti keterangan pemberhentian dari atasannya yang sudah diproses tapi masih tetap beraktifitas pada institusinya. Sebab hal ini bukan lagi urusan atau kompetensi dari KPUD Malteng. (MSH)
Posting Komentar untuk "La Alwi: Pencalegan Hady Tuankotta Sesuai Aturan"