Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MANDAT Yakin Putusan MK Sesuai Fakta

Karel Ralahalo, Herman Kadoeboen, dan Daud Sangadji (kiri ke kanan).

AMBON, INFO BARU - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT) sangat yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai fakta yang terjadi saat dilangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) Rabu (11/9) lalu. “Kami optimis MK memutuskan sesuai laporan atas fakta kecurangan di lapangan,” jelas Sekretaris tim pemenangan MANDAT, Hendrik Sahureka, Jumat (4/10) kemarin.

Menurutnya, PSU yang sudah dilangsungkan tetap saja dalam sebuah grand design untuk memuluskan penguasa setempat, dan itu dilakukan dengan terstruktur, sistimatis dan massif dengan mengandalkan ujung tombak kaum birokrat dan penyelenggara Pemilu di tingkat yang paling bawah.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam proses politik praktis,” sesalnya sembari menambahkan, pihak KPU Maluku juga belum menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang diusulakan untuk dilakukan PSU pada TPS tertentu.

Diakui, masih saja terjadi pencoblosan yang lebih dari satu kali di TPS. Berikut, masih terjadi pencoblosan sisa suara sisa dilakukan oleh aparat penyelenggara di TPS. Pula, pencoblosan dilakukan oleh orang yang tidak berhak memilih yaitu anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah.

Masih menurut Sahureka, pada proses dan pelaksanaan PSU ternyata masih terjadi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap tim MANDAT dan atau struktur PDI Perjuangan di Kabupaten SBT.

“Ya, termasuk penolakan saksi-saksi kandidat selain saksi DAMAI di TPS dan TPS fiktif di Desa Teor yang sebelumnya juga terjadi pada pilkada 11 Juni, hal yang sama juga terjadi pada coblos ulang 11 September kemarin,” jelasnya.

Dikatakan, pada coblos ulang 11 September, di TPS Kumelang, Kecamatan Kilmuri, saksi MANDAT, Sales Tella diusir meninggalkan TPS oleh KPPD sebagai akibat keberatan yang diajukannya saat anak dibawah usia 17 tahun dan belum menikah namanya dipanggil untuk memilih.

Di PPK Bula, lanjut Sahureka, sebanyak 746 orang pemegang KTP yang tersebar di 23 TPS dari 45 TPS, dicatat sebagai hasil perolehan suara tetapi tidak dibuktikan dengan formulir C8 KWK. Di PPK Bula Barat, sebanyak 162 orang pemegang KTP yang tersebar di 7 TPS dari 13 TPS, dicatat sebagai hasil perolehan suara tetapi tidak dibuktikan dengan formulir C8 KWK.

Selain itu, di Desa Nana, Kecamatan Lian Fitu, kata Sahureka, PPK Seram Timur, saksi dari pasangan calon MANDAT ditolak oleh KPPS untuk menjadi saksi di dua TPS yang ada di desa tersebut.

Kemudian, di PPK Bula Barat terdapat jumlah pemilih lebih dari DPT seperti di Desa Rukun Jaya jumlah DPT 303 pemilih, jumlah suara sah  di TPS 362 pemilih. PPK Pulau Gorom, Desa Amar Sekaru, Dusun Loku jumlah DPT 184 pemilih, jumlah suara sah 188 pemilih.

“Di PPK Seram Timur, untuk Kecamatan  Seram Timur Desa Kwaos Dusun Salagor, Kota Jumlah DPT 346 pemilih, jumlah suara sah di TPS 377 pemilih. PPK Seram Timur, untuk Kecamatan Seram Timur Desa Urung, Dusun Akat Fadebu dan Mugusinis jumlah DPT 151 pemilih, jumlah suara sah di TPS 154 pemilih,” katanya.

Di PPK Siwalalat, Desa Urung, Dusun Balakeu jumlah DPT 122 pemilih, jumlah suara saj di TPS 123 pemilih, hal yang sama terjadi di Desa Danama, Desa Sesar, Desa Kilmoy. Dusun Erlan, Dusun Air Kasar, Desa Sesar, Dusun Gah, Desa Gah yang seluruhnya berada di Kecamatan Tutuk Tolu.

Kemudian di PPK Wakate terjadi jumlah suara sah melebihi DPT seperti di Dusun Sumelang, Desa Tamher Warat DPT 256, jumlah suara sah di TPS 518 pemilih. Dusun Tanofaro, TPS 1, 2 dan 3 jumlah DPT 1.052 pemilih jumlah suara saj 1.059.

PPK Werinama, Dusun Batuasa, Desa Batuasa jumlah DPT 238 suara sah 293 pemilih. Dusun Namalat, Desa Werinama, Kecamatan Werinama DPT 87 jumlah suara sah di TPS 374 pemilih. Desa Gunak dan Watumangar, Kecamatan Kilmury, DPT 230 Pemilih, jumlah suara sah di TPS 339 pemilih. Di Desa Kumelang, Kecamatan Kilmury, DPT 109 pemilih, jumlah suara saja 280 pemilih.

“Sangat disayangkan bahwa jumlah perolehan suara yang melebihi DPT tersebut tidak dibuktikan atau tercatat dalam formulir C8 KWK. Olehnya kami sangat opyimis MK akan memutuskan sesuai dengan fakta yang kami ajukan,”tegasnya. (SAM)

Posting Komentar untuk "MANDAT Yakin Putusan MK Sesuai Fakta "