Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Minimnya Pemahaman Hukum, Masyarakat Kecewa dengan Kejati Maluku

AMBON, INFO BARU - Pejabat maupun pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dinilai masih lemah dalam memahami dan menghadapi berbagai persoalan hukum. Hal ini terlihat pada beberapa bentuk pelayanan kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat ke Kejati Maluku tidak digubris.

Untuk diketahui, bahwa norma hukum sangat berbeda dengan aturan lain. Hukum memiliki peran dan sanksi tegas dalam menangani berbagai persoalan.

“Norma hukum mempunyai sanksi yang sifatnya paksaan fisik. Penegakan hukum dilakukan agar terlindunginya kepentingan rakyat, karena dalam kesehariannya masyarakat tidak akan pernah absen dalam meneriakan keadilan, bahkan sering kali berbenturan, yang berujung pada perselisihan,” jelas salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, M Nur kepada Info Baru, Rabu (9/10) kemarin.

Katanya, hukum merupakan pranata sosial yang hidup untuk mengontrol kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu hukum adalah pelindung rakyat.

Menurutnya, banyak tindakan-tindakan di lingkup Kejati Maluku yang mengotori hukum, sehingga timbul ketidak percayaan di mata masyarakat dan menjadi ironis.

Dia mengatakan, inti dari penegakan hukum di Indonesia dan Maluku pada khususnya adalah meletakan nilai-nilai kebenaran, agar terciptnya masyarakat yang damai sejahtera dan berkeadilan sosial.

Menurutnya, banyak masyarakat di Maluku tidak lagi percaya dengan ruang gerak atau eksistensi Kejati Maluku, pasalnya mereka tidak independen dan berlaku adil dalam persoalan hukum.

“Ketidak percayaan masyarakat terhadap aparatur Negara tersebut disebabkan, para penegak hukum telah mempermainkan moral hukum,” jelasnya tegas.

Masyarakat sudah melihat dengan mata terbuka jika lembaga hukum di Maluku sering melakukan tindakan diskriminatif terhadap kasus-kasus yang dilaporkan.

Bahkan mereka sudah jenuh dengan perlakuan para penegak hukum di daerah ini. hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya pembelaan aparat penegak hukum terhadap pejabat korupsi di Maluku.

Hal yang dinilai tidak wajar dan sangat ironis lagi, lanjut M. Nur, yakni aksi brutal yang ditunjukan para pegawai di Kejati Maluku, dengan cara melakukan penyerangan terhadap puluhan mahasiswa dihalaman kantor Kejati, Rabu (9/10) kemarin.

Penyerangan tersebut dilakukan saat sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menuntut perhatian Kejati Maluku untuk menuntaskan dana asuransi Malra.

Aksi brutal dengan cara mengkroyok mahasiswa dengan kayu berbentuk balok dan benda keras lainnya itu, dinilai menambah citra lembaga penegak hukum itu semakin ternoda di mata masyarakat.

“Ini tindakan yang sangat tidak menunjukan sikap dan kepribadian selaku aparat penegak hukum. Mestinya mereka selaku aparat penegak hukum, bertindak santun saat menghadapi para pendemo, meskipun terkesan tidak sopan dalam berasumsi dan penyampaian aspirasi,” tuturnya.

Aparat penegak hukum tidak saja berfungsi untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum, namun juga melindungi masyarakat saat menyampaikan pendapatnya.

Memang benar, lanjut M. Nur, banyak tuntutan yang disampaikan para mahasiswa terkesan kuran sopan dan brutal, namun bukan berarti sewenang-wenang mereka diserang dan dipukul.

“Memang ada hal-hal yang tidak etis saat penyampaian aspirasi oleh para pendemo, tapi bukan sewenang-wenang kita melakukan tindakan kasar terhadap mereka,” ujarnya.

Dia meminta Kejati Maluku, agar menjalankan tugas hukumnya secara baik. “Saya minta agar aparat yang ada di lingkup Kejati Maluku untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara baik,” pintahnya.

Ditambahkan, aparat penegak hukum memiliki fungsi yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakan hukum. Hal ini tercermin dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Mereka adalah unsur terpenting dalam menegakan supremasi hukum, baik di negara maupun daerah ini,”tutupnya. (TWN)

Posting Komentar untuk "Minimnya Pemahaman Hukum, Masyarakat Kecewa dengan Kejati Maluku"