Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PH Roy Tanamal tidak Bisa Jawab Draf Gugatan

AMBON, INFO BARU - Sidang lanjutan dugaan penggelapan dana Karoke yang dilakukan Roy Tanamal di Pengadilan Negeri Ambon tidak menimbulkan titik terang. Kuasa hukum Hans Soetanto, Roby Lopulalang dalam sidang draf gugatan tidak bisa dijawab kuasa hukum Roy Tanamal.

Sidang tanggal 10 Oktober di Pengadilan Negeri Ambon kemarin terpaksa ditunda, karena kuasa hukum Roy Tanamal dinilai tidak memahami draf gugatan yang dilakukan kuasa hukum Hans Soetanto.

“Sidang kasus gugatan pada tanggal 10 Oktober kemarin ditunda oleh hakim, karena kuasa hukum Roy Tanamal tidak memahami tentang draf gugatan yang dilayangkan oleh kami selaku kuasa hukum Hans Soetanto,” ungkap Roby Lopulalang selaku kuasa hukum Hans Soetanto kemarin kepada Info Baru.

Lanjut Lopulalang, seharusnya kuasa hukum Roy Soetanto memberikan tanggapan terkait gugatan yang dipersoalkan di PN Ambon, bukan memberikan jawaban atas draf gugatan tersebut, sehingga membuat hakim menunda kembali sidang tersebut.

“Jika kuasa hukum Roy Tanamal menjawab draf gugatan seperti ini bagaimana masalah ini bisa diselesaikan, karena sidang mediasi sudah dilakukan, sementara mereka tidak bisa menjawab draf gugatan yang diajukan kepada hakim,” jelasnya.

Untuk diketahui selama dua tahun Roy Tanamal tidak melakukan pertanggungjawaban laporan keuangan kepada pemilik saham karoke Diva. Akhirnya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Ambon dengan dugaan penggelapan dana karoke Diva.

Ketegasan ini diungkapkan Chriss Latuperissa yang juga merupakan kuasa hukum Hans Soetanto. “Setelah dibedah hukum dari pada persoalan yang dihadapi pak Hans, maka kami penasehat hukum berkesimpulan bahwa untuk mengembalikan asetnya hanya melalui proses pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon,” ungkapnya.

Ditambahkan, gugatan tersebut sudah di masukan pada Jumat (23/8/2013) dengan nomor perkara : 118/PDT/2013 di Pengadilan Negeri Ambon. Mengingat saham atau asset bersama antara Roy Tanama, Hans Soetanto dan Alm Hengky Stenly Direktur FV Firma Murni Utama masing-masing sebesar Rp. 350 juta.

“Awalnya Karoke Diva merupakan asset bersama antara Roy Tanamal, Hans Soetanto dan Alm Hengky Stenly yang dibuka pada bulan Juni 2010 dengan modal masing-masing sebesar Rp. 350 juta,” jelasnya.

Lanjut Latuperissa, dalam kesepakatannya dipercayakan kepada Roy Tanamal untuk mengelolanya. Pada bulan September 2010 dengan gaji pertama Roy Tanamal sebesar Rp. 5 juta dan bulan berikutnya sebesar Rp. 10 juta, namun sejak bulan Juni 2011 hingga sekarang Roy Tanamal tidak pernah melakukan laporan pertanggungjawaban usaha bersama tersebut.

“Dalam pelaksanann Roy Tanama (Tergugat) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban hasil keuntungan karoke Diva selama bulan Juni 2011 hingga sekarang,” katanya.

Sehingga perlu dilakukan gugatan ganti rugi. Gugatan ganti rugi yang melahirkan hukum perdata tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat. (SAT)

Posting Komentar untuk "PH Roy Tanamal tidak Bisa Jawab Draf Gugatan "