Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Roy Tanamal Diancam 12 Tahun Penjara

Polda Maluku.

AMBON, INFO BARU - Direskrim narkoba Polda Maluku di bawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Gagah Suseno akhirnya membeberkan kasus narapidana Roy Tanamal setelah 6 hari  ditangkap Tim Direskrim Narkoba Polda Maluku, Kamis (17/10/) sekitar pukul 06.00 Wit di Penginapan B29.

Informasi yang didapatkan Koran ini, lamanya ekspos kasus tersebut lantaran tersangka yang juga narapidana kasus narkoba berusaha main mata dengan penyidik Direskrim Narkoba Polda Maluku guna mengamankan kasusnya. Namun skenario yang disusun berantakan gara-gara dimuat Koran Info Baru pada edisi Selasa (22/10) kemarin pada halaman pertama.

Alhasil, kemarin Direskrim Narkoba Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Gagah Suseno melakukan konfrensi pers mengungkapkan kasus dimaksud. Bahwa bos Karoeke Diva itu sudah ditahan sejak Kamis (17/10/) lalu, tepatnya di penginapan B29, kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penangkapan Roy Tanamal yang juga masih dalam masa rehabilitasi atas kasus yang sama itu berdasarkan informasi warga. “Kita terima informasi sekitar pukul 05.00 WIT, kemudian kita turun untuk memantau yang bersangkutan dan ternyata benar sedang berpesta dengan barang shabu di salah satu kamar itu. Kemudian kita langsung mengamanakannya dengan barang bukti berupa sisa shabu yang dipakai dengan alat isap yang digunakannya,” ungkap Komisaris Besar Polisi Gagah Suseno kepada media massa di ruang kerjanya di Karpan kemarin.

Menurut Gagah Suseno, barang bukti yang digunakan Roy Tanamal itu telah dikirim di Laboraturium Forensik Markas Besar Polri untuk dilakukan pengecekan atas besaran berang tersebut. Roy Tanamal sendiri kini telah diamankan di Rutan Mapolda Maluku. “Barang bukti tersebut sudah kami kirim untuk dites berapa besarannya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan akibat memakai dan menyebarkan narkotika baik Roy Tanamal telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009. Tentang narkotika nasional dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. “Untuk RT dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 116 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 133 dan 144 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana 12 Tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Roy Tanamal ditangkap dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu pada hari Senin 14 Januari 2013, Roy Tanamal beserta dua orang pramuria dengan inisial E (32) dan S (28) ditangkap di kawasan Waihaong.

Dalam penggerebekan Tim Direskrim Narkoba Polda Maluku berhasil mendapat dua paket narkoba jenis Shabu-sabu di tangan ketiga tersangka di kost-kosan milik salah satu tersangka.

Ironisnya dalam putusan persidangan hakim bukannya memutuskan hukuman pidana penjara, namun memutuskan merehabilitasi Roy Tanamal di RS Nania. Namun putusan hakim tidak dijalankan oleh Roy Tanamal dan dirinya memilih berkeliaran di luar untuk bebas mengkonsumsi narkoba jenis shabu. (SAT)

Posting Komentar untuk "Roy Tanamal Diancam 12 Tahun Penjara"