Sidang Umar Djabumona: Tanda Tangan Saksi Ambo Walay Dimanipulasi!
Kali ini salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Ely Darakay, dihadirkan di persidangan kemarin.
Dihadapan majelsi hakim Darakay mengatakan, berkaitan dengan kasus MTQ 2011, ia mengatakan Sekda dan pemda Aru tidak tulus, lantaran surat Kementerian Dalam Negeri soal keuangan daerah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah provinsi Maluku untuk memfasilitasi even MTQ tingkat Provinsi yang dilaksanakan di Aru 2011.
“Saya selaku ketua Komisi II DPRD Aru yang membidangai Perekonomian dan Keuangan Daerah justru telah melaksanakan rapat 3 Pebruari 2012. Bekraitan dengan surat itu tim anggran Pemda telah mengkonsultasikannya. Tetapi tidak ditindaklanjuti. Saya yakin Pemda Maluku beri’tikad baik telah menyampaikan kepada tim anggaran untuk menggunakan pasal 162 ayat 8, 9, 10, kaitannya untuk memformulasikan pembiayaan/pendanaan pada RAK SKPD bersangkutan dalam hal ini Sekretariat Daerah, kemudian dikeluarkan oleh PPKAD atas verifikasi Sekda sesuai pasal 162 ayat 9 dan 10,” jelasnya.
Pertanyaan kuasa hukum Djabumona terhadap saksi Darakay menyangkut hubungan Sekda Aru dan Umar Djabumona tidak harmonis, tapi dijawab ragu-ragu oleh Darakay.
“Soal itu adalah privat. Bicara dengan perasaan dan emosi saya tidak bisa mendeteksi. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa nanti dipertimbangkan atau dianalisia, apa yang saya sampaikan. Karena Panitia MTQ dengan anggota DPRD Kabupaten Aru pada 15 April 2011 Sekda menyebut Umar Djabumona waktu itu dengan kalimat yang terhormat pak Wakil Bupati bukan Plt Bupati Aru. Ya mungkin kesalahan ucap atau apa. Nanti dianalisa sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, terkuak lagi dugaan pemalsuan tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Ambo Walay untuk perkara Umar Djabumona tim kuasa hukum Umar Djabumona meminta pembuktian tanda tangan di BAP saksi lain Ambo Walay terbongkar lantaran telah dimanipulasi atau dispekulasi.
Permintaan kuasa hukum Djabumona itu diaminin oleh Majelis Hakim PN Tipikor Ambon yang di pimpin Hengky Hendrajaja (Hakim Ketua), dan Hendrik Tobing dan Herry Liliantoro masing-masing selaku Hakim Anggota.
Saksi Ambo Walay yang diminta oleh kuasa hukum Umar Djabumona di persidangan kemarin mengaku, kalau tanda tangan di BAP-nya selaku saksi untuk perkara Umar Djabumona, ternyata itu bukan tanda tangan atau paraf milliknya bersangkutan, namun telah tapi dimanipulasi/dispekulasi .
Ambo juga mengaku kalau dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik polda Maluku atas nama Rivaldi. Lucunya dalam BAP itu Ambo ada tanda tangannya.
Pasalnya, inisial atau tarikan tanda tangan di BAP tidak sesuai dengan milik Ambo Walay yang sebenarnya sehingga saksi Ambo menegaskan tanda tangannya telah dimanipulasi atau diciplak.
Berangkat dari keterangan Ambo Walay di persidangan kemarin, sehingga Kuasa Hukum Umar Djabumona berkesimpulan kalau ada rekayasa dibuat pihak tertentu untuk menjerumuskan atau menyalahkan klien mereka di perkara MTQ Provinsi Maluku yang diselenggarakan di Kabupaten Kepulauan Aru, 2011 lalu.
Usai persidangan salah satu dari tim kuasa hukum Umar Djabumona dalam hal ini, M Sadly Hasibuan SH saat diwawancarai wartawan atas indikasi manipulasi tanda tangan Ambo Walay di BAP, Hasibuan mengatakan, terkait hal tersebut selaku kuasa hukum mereka akan berkoordinasi dengan klien mereka.
“Ada banyak hal yang harus kita koordinasikan dengan klien kami (Umar Djabumona,red). Bisa kami laporkan masalah ini ke Propam, Kompolnas, dan kami juga bisa buat pelaporan BAP palsu. Jadi semua akan kami lakukan,” tandasnya.
Hasibuan berdalih, dari BAP Ambo Walay itu sendiri kemudian berkas ini menjadi sempuran. “Karena dalam dakwaan pak Umar sendiri, ada kerugian Negara yang mengakibatkan untungnya pak Ambo Walay. Sementara, kalau BAP itu palsu berarti BAP tidak pernah akan ada. Tapi kini menjadi ada. Ini yang menjadi konsenterasi bagi kami (Kuasa Hukum,Red),” ungkapnya.
Menyinggung siapa yang mesti bertanggungjawab atas indikasi kuat pemalsuan tanda tangan BAP Ambo Walay tersebut, ditanya demikian Hasibuan enggan memvonis kalau itu kesalahan yang dibuat penyidik Kepolisian atau pihak Kejaksaan.
Hasibuan berasmusi, dirinya belum dapat menyimpulkan kalau itu kerjasama yang dilakukan penyidik Kepolisian atau Jaksa.
“Karena dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru mengetahui kalau tanda tangan pak Ambo Walay di BAP ternyata palsu. Sehingga kami belum bisa menyimpulkan, siapa yang mesti bertanggungjawab atas manipulasi/spekulasi tanda tangan tersebut,” jelasnya.
Untuk kejakasaan hanya melihat kesempurnaan BAP. Sehingga kejaksaan memiliki prinsip kehati-hatiaan dan cermat untuk meneliti BAP.
Ditanya lagi, apakah perkara ini sangat tendensius politik, Hasibuan mengatakan dengan fakta persidangan yang diungkapkan Ambo Walay dan sejumlah saksi sebelumnya, indikasi kuat memang ada konspirasi besar untuk mendepag klien mereka di perkara tersebut.
“Sebelumnya, memang sebelumnya saya belum bisa menyimpulkan ada rekayasa perkara klien kami. Tapi dengan apa yang diungkapkan Ambo Walay dan saksi lain dipersidangan sebelumnya sehingga menjadi dugaan kuat bagi kami, kalau perkara ini sarat rekayasa yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk mencelakakan kloien kami,” tegas Hasibuan.
Pantauan Koran ini turut hadir di persidangan dugaan Tipikor dana MTQ tahun 2011 provinsi Maluku dilakukan terbuka untuk umum itu, dihadiri terdakwa Umar Djabumonal beserta tim Kuasa Hukum masing-masing, M Sadly Hasibuan SH Abdul Qodir SH.MH, dan Muhammad Riza SH, serta jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Atas dugaan manipulasi tanda tangan Ambo Walay tersebut serta merujuk keterangan Ambo Walay di persidangan atas uji pembuktian tanda tangan asli atau palsu, sehingga sidang akan dilanjutkan Hari ini, Selasa 1 Oktiober 2013, guna majelis hakim mengkonfrontir penyidik Polda Maluku atas nama Rivaldi. (MAS)
Posting Komentar untuk "Sidang Umar Djabumona: Tanda Tangan Saksi Ambo Walay Dimanipulasi!"