Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Soal Illegal Logging di Teluk Elpaputih, Saulatu: Tak Penuhi Komitmen Siap Lapor ke Kemenhut

Ilustrasi Illegal Logging.
AMBON, INFO BARU - Pasca pertemuan bersama pihak Dinas Kehutanan Provinsi Makuku dan Maluku Tengah, Dinas Pertambangan dan Energi Malteng, Lingkungan Hidup Malteng, Raja Negeri Waraka dan Tananahu.

Kini Komisi B DPRD Malteng sedang menunggu hal-hal yang mesti dipatuhi PT Albasid Pariyangan Lestari untuk memenuhi kewajibannya lantaran persuhaan ini telah salah dalam pengelolahan hutan di Waraka dan Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng.

Ketua komisi B DPRD Malteng Halimun Saulatu yang dikonfirmasi Koran ini melalui sambungan selulernya Sabtu (12/10) akhir pecan kemain mengatakan, untuk sementara waktu Komisi B DPRD Malteng masih menunggu komitmen yang telah disepakati bersama antara Komisi B DPRD Malteng, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dishut Maluku Tengah, Dinas Pertambangan dan Energi Malteng, Dinas Lingkungan Hidup Malteng, serta Raja Negeri Waraka dan Tananahu, kaitannya dengan pemberian waktu memberikan kepada pihak PT Albasid Pariyangan Lestari untuk memenuhi komitmen yang telah disepakati dalam rapat khusus yang telah dilakukan sebelumnya.

Saulatu menguraikan, hal-hal yang wajib dipenuhi melalui komitmen atas kesepakatan yang telah dibuat bersama kala rapat Komisi B DPRD Malteng dan Pemda Maluku dan Pemda Malteng yakni, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kabupaten Malteng harus berhati-hati dan meningkatkan pengawasan dan komunikasi.

Selanjutnya, temuan lapangan Komisi B dan Pemda Malteng soal pemotongan kayu dilakukan PT Albasid Pariyangan Lestari di bawah diameter dan di luar blok sehingga dikenakan sanksi denda dan lain-lain.

Galian C yang dilakukan PT Albasid Paiyangan Lestari hingga kini belum dibayar ditegaskan harus secepatnya dilunasi pihak perusahaan, Amdal milik kantor Lingkungan Hidup Malteng yang belum dibayar juga harus segera dilunasi pihak Perusahaan, serta pihak perusahaan harus memperhatikan kepentingan masyarakat Tananahu dan Waraka.

Menurut Saulatu,  jika komitmen yang telah disepakati tersebut akhrinya tidak dipenuhi pihak perusahaan maka jelas Komis B DPRD Malteng akan berangkan ke Jakarta melaporkan kasus ini ke Kementerian Kehutanan-RI, lantaran adanya dugaan illegal logging atau pengelolahan hutan di luar aturan yang dilakukan PT Albasid Pariyangan Lestari, di Negeri Tananahu dan Negeri Waraka Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng.

“Sementara ini kita menunggu komitemen yang telah dibuat dalam rapat Komisi B bersama pihak Dishut Maluku dan Dishut Malteng, beserta Raja Waraka dan Tananahu. Kalau komitmen ini tidak dipenuhi maka kami akan melaporkan kasus yang di buat pihak PT Albasid Pariyangan Lestari di Kecamatan Teluk Elpaputih itu ke Kemenhut-RI,” tegasnya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Soal Illegal Logging di Teluk Elpaputih, Saulatu: Tak Penuhi Komitmen Siap Lapor ke Kemenhut"