Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

28.748 NIK Dikirim ke KPU Pusat

AMBON, INFO BARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Jumat (29/11) mengirimkan 28.748 pemilih data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), sesuai permintaan KPU Pusat untuk Pemilu 2014.

Kepada wartawan di Ambon Jumat (29/11) Kepala Devisi Data dan Informasi KPU Kota Ambon Shukur Soasiu mengatakan, terhitung hari ini Jumat (29/11) kemarin, mulai mengirimkan data tersebut setelah menerima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon hari ini.

Menurut Shukur, 28.748 NIK tersebut akan dikirim melalui data online KPU kepada KPU Pusat, sehingga ia berharap sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni pada 4 Desember 2013 sudah terpenuhi.

Dengan demikian yang sebenarnya NIK yang belum terpenuhi itu hanya 28.748 bukan 40.000 sekian seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Data ini sudah valid, lanjutnya, sebab sudah dikerjakan oleh sumbernya yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Lanjutnya, KPU Kota Ambon setelah menerima data dari Disdukcapil Kota Ambon tidak perlu untuk melakukan verifikasi ulang namun akan menampung semuanya untuk dikirim ke KPU Pusat.

Sementara itu, DPT Kota Ambon yang telah ditetapkan yakni 257.989 dan jumlah tersebut juga telah melewati beberapa kali penundaan penetapan, bahkan penetapan terakhir oleh KPU Pusat pada 4 November 2013, jumlah DPT untuk Kota Ambon adalah 257.989 DPT.

Dijelaskan, untuk memenuhi permintaan KPU Pusat, KPU Kota Ambon juga melakukan kerja sama dengan panitian pemungutan suara atau PPS, mulai tingkat desa hingga kelurahan.

Shukur menandaskan, hal tersebut penting dilakukan lantaran setelah data dari Disdukcapil ditampung oleh KPU Kota Ambon akan dilihat lagi, dan seandainya 28.748 NIK, dan kemudian data masuk dari KPU Pusat ke KPU Kota Ambon secara online masih ada yang tersisa, maka KPU Kota Ambon akan menggunakan hasil kerja PPS dan juga Panitia Pengawas Kota Ambon.

Kata Shukur, data terkait NIK yang harus dipenuhi KPU Kota Ambon berjumlah 28.748 pemilih itu sudah bisa terpenuhi dan terhitung Jumat (29/11) sudah bisa dikirim secara online ke KPU Pusat. (MAS)

Posting Komentar untuk "28.748 NIK Dikirim ke KPU Pusat"