Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Alat Peraga Kampanye Caleg Melanggar Aturan

AMBON, INFO BARU-Alat peraga kampanye milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) masih terlihat atau dipajang di ruang public yang mana dinilai telah melanggar aturan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ambon Poly Titaley kepada wartawan di Ambon Kamis (7/11) kemarin mengakui, pihaknya juga telah melihat alat peraga kampanye Caleg di ruang public khususnya di Kota Ambon.

"Untuk itu sesuai ketentuan yang ada, caleg hanya bisa memasang alat peraga kampanye berupa spanduk tapi di Kota Ambon masih terlihat Baliho salah satu caleg DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," kata Poly.

Kewenangan menegur pelanggar ketentuan kampanye itu ada di tangan KPU. Ia berasumsi, KPU sebagai penyelenggara perlu menegur parpol dari caleg yang bersangkutan yang akan berkompetensi pada Pemilu 9 April 2014, di Kota Ambon.

Kata Poly, pihaknya sudah memberitahukan kepada PDIP Kota Ambon untuk menertibkan sendiri baliho caleg mereka yang melanggar aturan.

"Kami masih melihat baliho caleg DPR RI dari PDIP masih terpasang di sebelah kanan jalan naik ke Karang Panjang," akunya.

Menurut Poly, selain baliho caleg DPR RI dari PDIP ada juga baliho dua orang caleg DPR RI dari Partai Golkar tetapi sudah diturunkan.

Untuk itu kata Poly, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Ambon melalui Sat Pol PP agar menertibkan alat peraga kampanye tersebut Caleg.

Poly menjelaskan, secara etika pihaknya memberitahukan dulu kepada pemilik baliho untuk menertibknnya sendiri, tetapi kalau tidak diindahkan maka diambil langkah memberitahukan kepada pihak yang berwewenang untuk menertibkannya.

"Jadi kami tidak ingin masyarakat menilai Panwas tidak mampu berbuat apa-apa dan tebang pilih mengawasi alat peraga kampanye. Karena itu kami berharap kepada semua caleg agar jangan melakukan hal yang salah," tandasnya.

Lanjut Poly, untuk menjelang Natal dan Tahun Baru sudah menjadi fenomena di mana para caleg rame-rame memasang spanduk untuk memberikan ucapan selamat, tetapi sepanjang materi kampanye secara komulatif itu tidak muncul Panwas tidak melakukan penertiban.

"Harapan kami, kepada semua caleg tidak perlu berlebihan dalam sosialisasi diri dengan mamasang Baliho maupun Spanduk, masih ada media lain yang bisa dipakai," cetusnya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Alat Peraga Kampanye Caleg Melanggar Aturan"