Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

DPRD Maluku Didesak Usut Kejahatan PT Menara Group di Aru

AMBON, INFO BARU - Dugaan pelanggaran perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada Konsorsium Menara Group membuka perkebunan Tebu di Kabupaten Kepulauan Aru, mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Maluku.

Ketua Komisi A DPRD  Richard Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Sabtu (16/11) akhir pekan kemarin mendesak Ketua DPRD Provinsi Maluku Fatani Sohilauw segera membentuk panitia khusus (PANSUS) untuk mengusut berbagai dugaan kejahatan masuknya PT Menara Group di Kabupaten Aru untuk membuka perkebunana tebu sarat kejahatan.

"Kita mendorong pembentukan PANSUS DPRD. Karena ada dugaan awal setelah hearing komisi B dengan PT Menara Group, mereka melakukan perbuatan melawan hukum dan rekomendasi yang dikeluarkan gubernur diduga bermasalah," katanya.

Proses penerbitan rekomendasi Gubernur kepada Konsosrsium Menara Group untuk membuka Perkebunan Tebu di Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga menyalahi aturan juga sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut.

Menurut Rahakbauw, tujuan dibentuk Pansus agar masyarakat Aru selaku pihak pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum, berkaitan dengan adanya bertolakbelakngnya pengelolaan perkebunan Tebu yang kini dilakukan oleh Menara Group.

Kata dia, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 mengatur tentang proses penerbitan IUP yang dikeluarkan bupati atau wali kota lewat rekomendasi gubernur.

Sehingga lanjut Rahakbauw, rekomendasi Gubernur inilah yang diduga bermasalah karena pihak Dinas Pertanian Maluku sendiri membantah terlibat didalamnya, sedangkan Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Maluku, turut diduga melakukan rekayasa sehingga rekomendasi ini ditandatangani mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.

Rahakbauw membeberkan, dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Maluku dengan Konsorsium Menara Group dan dinas teknis terkait, pihak manajemen mengaku kalau 448 ribu hektare lahan yang sudah dizinkan membuka perkebunan tebu seluruhnya merupakan lokasi yang ditumbuhi ilalang.

Menurut dia, penjelasan tersebut tidak masuk akal atau tidak logis, karena hanya membodohi masyarakat sehingga PT Menara Group patut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, PT Menara Group telah menyalahi aturan, dan mestinya dilakukan investigasi lewat pansus lantaran dugaan awal telah ada.

Rahakbauw menawarkan, langkah pertama yang harus dikejar, yakni soal rekomendasi DPRD berkaitan dengan pencabutan izin pengolahan perkebunan oleh konsorsium Menara Group, dan izin yang dikeluarkan pemda Maluku merupakan perbuatan melawan hukum lantaran hal ini bertentangan dengan aturan sehingga perlu didorong ke pihak kepolisian untuk diproses.

Keterangan Rahakbauw tersebut ada relevansinya dengan komentar Kepala Dinas Pertanian Maluku Diana Padang belum lama ini, kalau tidak semua syarat penerbitan Surat Izin Usaha Perkebunan (Siup) yang dikantongi PT. Menara Group memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007.

Menurut Padang, ada 15 item yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007. “Namun kata dia, khusus untuk poin kelima, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang kesesuaian rencana makro pembangunan perkebunan provinsi kepada gubernur," ungkapnya. (MAS)

Posting Komentar untuk "DPRD Maluku Didesak Usut Kejahatan PT Menara Group di Aru"