KPU Kota Ambon Akan Hentikan Kampanye Caleg
AMBON, INFO BARU - Kepala Devisi Teknis dan Penyelenggaraan komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Halil Tianotak, yang dikonfirmasi wartawan Kamis (14/11), di Ambon menyatakan, KPU Kota Ambon akan mengingatkan para calon legislatif atau Caleg yang belum menurunkan alat peraga berupa baliho kampanye, sebaliknya jika alat peraga kampanye belum diturunkan makaKPU akan menghentikan kampanye caleg tersebut.
Menurut Halil, KPU akan memberikan keringanan waktu selama dua hari ke depan baliho kampanye para caleg itu belum diturunkan, katanya KPU akan menindaklanjutinya dengan surat tertulis sebagai bentuk peringatan melalui partai politik caleg bersangkutan.
Halil mengatakan, KPU baru hari ini menyampaikan permintaan permohonan pembersihan alat peraga kampanye kepada para caleg, setelah menerima surat dari Panwas tertanggal 13 November 2013 perihal adanya baliho kampanye caleg yang belum diturunkan.
Menyangkut penurunan baliho para caleg kata Halil, sudah ada perintah sebelumnya dari KPU kepada Partai Politik masing-masing Caleg untuk menurunkan alat peraga (Baliho) tersebut, hanya saja masih ada temuan yang diperoleh Panwas di lapangan ada baliho caleg yang belum diturunkan.
Menurut Halil, sekali KPU memberikan peringatan maka untuk kedua kalinya, tindakan atau langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPU bukan lagi peringatan namun langsung menghentikan kegiatan kampanye dimaksud.
Pasalnya kata Halil, sesuai aturan KPU Nomor 15 menyebutkan, baliho hanya diperuntukan bagi partai politik, dan bukan untuk Caleg.
"Untuk itu, selama dua hari KPU akan memantau jika masih ada caleg yang belum menurunkan baliho-nya, pasti diambil lagkah selanjutnya yakni menghentikan kampanye caleg tersebut,” tegasnya. (MAS)
Posting Komentar untuk "KPU Kota Ambon Akan Hentikan Kampanye Caleg"