Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Taat Aturan
AMBON, INFO BARU - Pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilihan Legislati dan Pemilu 2014 mestinya mentaati aturan zona sesuai penetapan KPUD yang dirkoordinasi kan dengan pemerintah daerah.
Kepada wartawan di Ambon Kamis (14/11) kemarin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Dumas Manery mengatakan pemasangan alat peraga kampanye Pileg 2014 berupa stiker, spanduk maupun baliho wajib disesuaikan dengan peraturan KPU.
Manery lebih mengedepankan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga.
"Sehingga jika Pemerintah Daerah sudah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye, maka KPUD menyampaikan hal itu kepada para caleg dan Partai Poltik peserta Pemilu 2014 dan harus ditindaklanjuti pada saat dimulai kampanye," tandasnya.
Menurut Manery, sesuai hasil pantauan sementara khususnya di Kota Ambon, belum terlihat adanya alat peraga kampanye yang terpasang. Dalihnya, kemungkinan zona lrangan pemasangan alat peraga kampanye itu belum ditetapkan lantaran belum saatnya berkampanye.
Manery menyatakan, zona pengawasan Bawaslu Maluku berada di 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku dan masing-masing memiliki Panwaslu sehingga operasional penertiban kaitannya dengan pelanggaran di lapangan akan dilakukan Panwaslu kabupaten/kota.
Manery menegaskan, saat melaksanakan tugas lapangan Panwas tidak memandang caleg dari tingkat mana, apakah dari kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, namun semuanya akan diperlakukan sama.
"Caleg dari manapun dia, jika kedapatan melanggar aturan makan akan kita ditertibkan," katanya.
Sebaliknya, jika alat peraga kampanye dari partai politik mulai Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat kedapatan yang dipasang melanggar zona larangan atau telah ditetapkan maka akan ditertibkan.
"Bawaslu di daerah dalam pengawasan hanya melakukan koordinasi dan memberikan petunjuk serta mengarahkan Panwaslu kabupaten/kota dalam hal mekanisme pangawasan," katanya.
Soal kampanye terselubung atau kampanye gelap yang dilakukan para caleg maupun Parpol, ia menyatakan Bawaslu sendiri belum menerima adanya laporan berkaitan dengan hal tersebut. (MAS)
Posting Komentar untuk "Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Taat Aturan "